Karo – Kriminal 20 Com. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam Peredaran Narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo, pada hari Rabu (19/03/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, di pinggir Jalan Lingkar, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, mengungkapkan bahwa tersangka, DB (30), wiraswasta, warga Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardinding Karo diamankan dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,36 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, turut juga disita satu plastik klip kosong dan satu unit handphone merek OPPO warna hitam.
“Setelah dilakukan. penggeledahan terhadap DB, ditemukan Barang Bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan Narkotika. Saat ini, tersangka DB, telah diamankan dan tengah menjalani Pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tanah Karo ,” ujar Kapolres.
Atas dari segala perbuatan Tersangka DB dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres Tanah Karo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika di wilayah Tanah Karo.
“Kami akan mendalami lebih lanjut asal barang haram tersebut dan melakukan langkah-langkah strategis guna memberantas Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegasnya.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya Aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
( Bangunta Sembiring ).