Polres Tanah Karo, Tangkap Beruntun Pembeli Hingga Bandar Narkoba

KRIMINAL24.COM

- Team

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:45

4037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Tanah Karo,1 berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam penangkapan beruntun pada Selasa(18/03/2025), di Jalan. Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam operasi ini, Polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu berbagai jumlah.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr. Opsla, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Tanah Karo, dari pengguna hingga bandar. Jaringan ini akan terus kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 11.00 WIB, di pinggir jalan Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, dengan tersangka AB (25), warga Lau Cimba, Kabanjahe. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,02 gram.

Hanya berselang 10 menit, pukul 11.10 WIB, polisi kembali menangkap RS (22), warga Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, di belakang rumah di lokasi yang sama. Dari tersangka ini, ditemukan satu paket sabu seberat 0,04 gram.

Puncaknya, pada pukul 11.20 WIB, tim berhasil menangkap AS (28), warga Gang Rejeki, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. Sementara berinisial A, diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti lebih besar, yakni 15 paket sabu dengan berat total 0,84 gram, Pastik Pembungkus, dua lembar tisu, uang tunai Rp. 70.000, dan satu unit handphone Realme hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Polisi mengungkap bahwa AS merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutupnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Kepolisian Polsek Tigabinanga, Ungkap Kasus Narkotika, Tersangka Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu
Polsek Barusjahe, Amankan Perayaan Paskah Se-Rayon Alverna di Desa Paribun
Polsek Tigapanah Gerakan Strong Point Pagi, Atur Kelancaran Lalu Lintas di Sekitar Sekolah
Personel Satpamobvit, Polres Tanah Karo, Laksanakan Patroli Objek Vital
Residivis Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Provinsi dengan di Perladangan Kandibata
Jalani Penilaian Awal Kompolnas Awards dari Itwasda Polda Sumut, Kapolsek Berastagi, Sampaikan Pihaknya Maksimal Dalam Tugas
Polres Tanah Karo, Dukung Kegiatan TNI Manunggal Memelihara Perairan Danau Toba Bersinar
Kapolres Tanah Karo, Hadiri Lomba Senam Anak Indonesia Sehat : Dorong Aktivitas Positif dan Gaya Hidup Sehat Sejak Dini