Polres Tanah Karo, Tangkap Beruntun Pembeli Hingga Bandar Narkoba

KRIMINAL24.COM

- Team

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:45

4032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Tanah Karo,1 berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam penangkapan beruntun pada Selasa(18/03/2025), di Jalan. Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam operasi ini, Polisi mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu berbagai jumlah.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr. Opsla, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar akarnya.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Tanah Karo, dari pengguna hingga bandar. Jaringan ini akan terus kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 11.00 WIB, di pinggir jalan Kota Cane, Gang Rukun Lorong 1, dengan tersangka AB (25), warga Lau Cimba, Kabanjahe. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,02 gram.

Hanya berselang 10 menit, pukul 11.10 WIB, polisi kembali menangkap RS (22), warga Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, di belakang rumah di lokasi yang sama. Dari tersangka ini, ditemukan satu paket sabu seberat 0,04 gram.

Puncaknya, pada pukul 11.20 WIB, tim berhasil menangkap AS (28), warga Gang Rejeki, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe. Sementara berinisial A, diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti lebih besar, yakni 15 paket sabu dengan berat total 0,84 gram, Pastik Pembungkus, dua lembar tisu, uang tunai Rp. 70.000, dan satu unit handphone Realme hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Polisi mengungkap bahwa AS merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tutupnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Satpamobvit Polres Tanah Karo, Berpatroli di Malam Hari Untuk Menjaga Kamtibmas
Kapolres Tanah Karo, Pimpin Upacara Bendera, Tekankan Peningkatan Kemampuan Personel dan Kesiapan Hadapi Dinamika Global
Polsek Berastagi dan Unit Inafis Satreskrim Polres Tanah Karo, Evakuasi Penemuan Mayat Gantung Diri di Desa Gurusinga
Angin Puting Beliung Serta Hujan Deras Hantam 2 Rumah di Desa Gunung Saribu Kecamatan Munte
Personel Polres Tanah Karo Lakukan Pengawalan Ketat Terhadap 6 Tahanan Saat Jalani Sidang PN Kabanjahe
Pengamanan Terakhir KRYD Pasca Arus Balik Lebaram 2025, Polres Tanah Karo Antisipasi Arus Wisatawan
Seorang Petani Asal Tigapanah, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Simpan 16 Paket Sabu dalam Jok Sepeda Motor
Polsek Berastagi, Kawal Ibadah Minggu Palma dari Bukit Kubu ke Gereja St. Fransiskus Asisi

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 10:28

Pengamanan Ibadah Salat Idulfitri 1446 Hijiriah di Kabupaten Karo Berjalan Aman dan Kondusif

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:22

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ,Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Karo di Istana Kepresidenan Jakarta

Senin, 10 Februari 2025 - 20:31

Ketua Umum AKPERSI Mendatangi Kementrian Desa Terkait Permintaan Maaf Pak Menteri Secara Terbuka

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:21

FPII Sukses Gelar Mukernas ke-VIII dan Kegiatan HUT ke-IX di Puri Mega Hotel Jakarta, Ini Agendanya

Senin, 3 Februari 2025 - 17:46

Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal

Minggu, 2 Februari 2025 - 11:01

Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta metri desa mundur dari jabatannya.

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:12

Polisi: Penodongan Pistol di SPBU Ternyata Korek Api

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:11

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai Rp106 Miliar

Berita Terbaru