Karo – KRIMINAL 24 COM. TIM – Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TPN (43), warga Jalan Kapten Bom Ginting. yang diketahui sebagai residivis, kembali diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap tersangka TPN ini dilakukan pada hari Jumat(14/03/2025), sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka.
Disaat dalam penangkapan tersebut, petugas personenil Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram, beserta satu plastik klip kosong, bersama uang tunai berjumlah Rp150.000, serta satu buah jaket yang digunakan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, juga mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanah Karo.
“Personel Satresnarkoba telah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam kantong jaket, yang dipakai oleh tersangka TPN. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dari pihak Kepolisian Polres Tanah Karo selalu mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
( Bangunta Sembiring ).