Karo – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reskrim Polres Tanah Karo, berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menjerat seorang warga, yang berinisial G.G (24), di Penginapan Mandiri, Jalan Letjend Jamin Ginting, Kabanjahe.
Keempat pelaku, yakni PB (39), warga Berastagi, YG (37), warga Berastagi, R(39) warga Siantar dan RBP(28) warga Medan, diringkus di Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, pada hari Senin(10/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H, menjelaskan bahwa’ keempat pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (2) KUHP, tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula ketika korban dihubungi oleh RBP, yang juga teman korban, pada hari Senin(10/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, RBP mengajak korban untuk menemuinya di Penginapan Mandiri dengan alasan ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online bersama.
Dalam hal ini, Tanpa curiga, korban pun datang ke lokasi. Lalu, Setibanya di penginapan, korban diajak masuk ke kamar untuk menggunakan sabu. Namun, sesaat setelah korban berada di dalam, tiga pelaku lainnya tiba tiba masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Salah satu pelaku menodongkan pistol jenis softgun ke arah korban dan langsung memerintahkan korban untuk tiarap.
Dalam kondisi terancam, korban tidak bisa berbuat banyak. Setelah itu, Para pelaku kemudian merampas barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor.
Namun, dalam peristiwa tersebut, Tidak hanya itu, korban juga dipaksa untuk menghubungi istrinya dan diminta menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta sebagai tebusan agar bisa “dibebaskan.”
Sementara, istri korban menolak tuntutan tersebut. Para pelaku lalu membawa korban ke rumahnya dengan harapan bisa mengambil uang, tetapi setelah sampai, korban tidak menemukan istrinya.
Setelah itu, Para pelaku akhirnya membawa korban berkeliling, sampai akhirnya membebaskannya dengan ancaman, agar segera menyerahkan uang tebusan. Barang barang korban tetap disita sebagai jaminan.
Merasa telah menjadi korban kejahatan, Ganda Gurusinga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.
Menindak lanjuti laporan korban, tim Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H. melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keberadaan para pelaku di Villa Gunung Mas.
Saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan. Polisi memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki keempat pelaku.
Keempat tersangka kemudian dibawa ke RSUD Kabanjahe, untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya Tas sandang hitam merek Veteza, Handphone merek Realme, Dompet merek Eiger Topi dinas Polri, Softgun merek Walther, ATM BRI dan KTP atas nama korban, Uang tunai Rp 218.000, Cincin belah rotan, Plat nomor kendaraan BK 1313 SQ, Mobil Toyota Avanza BK 1323 SAB beserta STNK.
Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, agar lebih berhati hati terhadap modus kejahatan yang melibatkan narkoba sebagai jebakan. Jika mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, untuk penyidikan lebih lanjut.
( Bangunta Sembiring ).