ELHAN RI Sayangkan Banyaknya Sampah Yang Bertumpuk Pemda Takalar Seakan Tutup Mata

KAPERWIL SULSEL

- Team

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:04

4044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – KRIMINAL24.COM | Sampah adalah limbah atau barang yang tidak berguna lagi dan dibuang oleh manusia. Sampah dapat berupa benda padat, cair, atau gas, dan dapat berasal dari berbagai sumber, seperti: Rumah tangga (sampah organik, plastik, kertas, dll.), Industri (sampah kimia, logam, dll.), Pertanian (sampah organik, pupuk, dll.) Dan Konstruksi (sampah bangunan, beton, dll.)

Sampah dapat memiliki berbagai dampak negatif pada lingkungan, seperti: Polusi air dan tanah, Polusi udara, Kerusakan ekosistem, Penyebaran penyakit.

Oleh karena itu, pengelolaan sampah yang baik sangat penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui cara-cara seperti: Pengumpulan dan pemisahan sampah, Pengolahan sampah (daur ulang, komposting, dll.) Dan Pembuangan sampah yang aman dan terkendali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti halnya jalan poros di kelurahan takalar kecamatan mappakasunggu kabupaten takalar sulawesi selatan, pinggiran jalan dipenuhi tumpukan sampah mengingat bak penampung sudah penuh tapi tidak di angkut.

Salah satu masyarakat setempat berinsial (GS) saat di wawancarai oleh awak media menyampaikan bahwa kiranya sampah tersebut aktif di angkut mengingat merusak pemandangan dan adanya bau tidak sedap dari tumpukan sampah tersebut. (01/03/2025)

Ditempat terpisah Hasbuddin Toro dari Lembaga Elhan-Ri salah satu lembaga pengaduan dan kontrol, berharap kepada pemerintah setempat maupun pemerintah daerah kiranya pro aktif dalam penanganan sampah apalagi tumpukan dipinggiran jalan membuat pemandangan tidak baik.

Selain itu, tentang sampah telah di atur pada Undang-Undang (UU) Penanganan Sampah di Indonesia adalah UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan, serta untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ujar HB. (02/03/2025).

Sampai berita ini tayang, pihak awak media akan mengkonfirmasi pihak terkait…

Bersambung….

(Red/tim)

Berita Terkait

Kala Kapolda Riau Saling Berbalas Pantun dengan Ustaz Abdul Somad
Petugas Kebersihan DLHP Takalar Tetap Bertugas di Hari Libur
Begitu Miskinnya Kabupaten Takalar, Sehingga Diduga Pakai Mobil Rental Untuk Kendaraan Dinas Pejabat
Silele Sayangkan Pekerjaan Rehab Rumah Jabatan Wakil Bupati Takalar Tak Mengunakan K3
Ada apa dengan dinas lingkungan hidup dan tata ruang kabupaten Takalar sehingga banyak sampah yang berserakan di jalan
Ketua Investigasi Elhan RI, Bakal Laporkan Kios Mitra Patujuta Manuju Atas Dugaan Selisih Harga Penjualan Pupuk Bersubsidi
Murni Daeng caya Berkunjung Ke Panti Asuhan An-Nur Rahma Pattallassang Berbagi Takjil
Pengancaman di Jeneponto: Kaharuddin Desak Keadilan, Publik Siap Kawal Proses Hukum