Karo – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, bekerja sama dengan Kodim 0205/ TK dan Sub. Denpom I/2-1 ,Kabanjahe, mengamankan 5 orang, diantaranya tiga laki laki yang diduga sebagai pelaku dan 2 laki laki penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Penggerebekan dilakukan pada hari Jumat (21/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah kosong yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. “Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, bersama personel Kodim 0205/ Tanah Karo dan Subden Pom I/2-1, melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tiga tersangka, 2 pengguna beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial MD (37), DA (30), dan ES (31), yang semuanya berprofesi sebagai petani, warga dari Desa Suka Tepu, Kecamatan Namanteran, dan Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat. Dan dua pengguna, berinisial H(43) dan RA(35), warga Desa Suka Debi dan Desa Suka Tepu.
Dalam penggerebekan ini, petugas Gabungan telah menemukan barang bukti di lokasi tersebut yakni : berupa 7 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total netto 0,7 gram, 3 plastik klip berles merah, 2 kaca pyrex, 3 bong yang terbuat dari botol air mineral, 1 pipet ujung runcing sebagai sekop, 2 unit ponsel warna hitam dan 2 buah korek api gas
Dalam Pelaksanaan Penggerebekan oleh petugas gabungan ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut.
Ketika Disaat penggerebekan berlangsung, petugas gabungan menemukan tersangka MD menyimpan 2 paket sabu seberat 0,38 gram, satu pipet dan satu plastik klip kosong. Dari tangan tersangka DA, serta petugas menemukan 5 paket sabu seberat 0,24 gram, satu plastik klip kosong, dan satu ponsel hitam.
Sementara itu, dari tersangka berinisial ES kedapatan memiliki 1 paket sabu seberat 0,03 gram.
( Bangunta Sembiring ).