Karo – KRIMINAL 24 COM. Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria berinisial LFS(34), warga Jalan Desa Singa, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Senin(17/02/2025), sekitar pukul 19.00 WIB di dua lokasi berbeda di Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa” tersangka pertama kali diamankan di Jalan Kotacane, Gang Rumah Jahe, Kelurahan Lau Cimba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat penggeledahan dilakukan, petugas personil Satresnarkoba menemukan 13 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 2,5 gram, dua plastik klip kosong, satu dompet merah, satu tas sandang abu-abu, satu unit ponsel Oppo biru tua, serta satu unit mobil Toyota Starlite kuning.
Ternyata Tak berhenti di situ aja, petugas personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Jalan Desa Singa, Gang Melati 9. Dari lokasi ini, juga ditemukan Barang Bukti satu paket sabu seberat 4,52 gram, satu timbangan elektrik, satu kotak plastik Tupperware biru, dan satu cup plastik bening.
“Tersangka LFS beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Berdasarkan atas segala tindakan dan perbuatan kejahatan yang dilakukan LFS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Untuk selanjutnya, Saat ini, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran Narkotika yang lebih luas.
Kapolres Tanah Karo, mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
( Bangunta Sembiring ).