Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Tersangka Ayah Tiri Dihukum Berat

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:56

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Demi tegaknya supremasi hukum dengan seadil-adilnya, Keluarga korban pelecehan seksual yang masih dibawah umur yang dilakukan ayah tiri meminta agar tersangka dihukum dengan seberat-beratnya.

Aksi bejat yang dilakukan ayah tiri terhadap korban yang berjumlah tiga orang kakak beradik itu membuat keluarga menjadi trauma khususnya para korban.

Sehingga korban bersama keluarga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara agar pelaku pelecehan seksual dapat dihukum penjara dengan hukuman yang paling berat. Dan, berharap kepada Majelis Hakim Mahkamah Syahriah Kutacane dapat menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 200 bulan sebagai mana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui SMN (42) seorang ayah tiri di Kabupaten Aceh Tenggara tega melakukan pelecehan seksual terhadap tiga korban yang merupakan anak di bawah umur.

Tersangka SMN ini melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur ini disaat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Aksi bejat ayah sambung (ayah tiri) korban ini berulangkali terjadi hingga korban tak ingat lagi atas perbuatan bejat sambungnya ini.

Bahkan, pelecehan seksual itu dilakukan terakhir pada tahun 2023.

Kekinian Tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati
Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:09

Babinsa Koramil 1426-02/Polsel Takbir di 3 Masjid, Ajak 56 Jamaah Rebut Berkah Subuh

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24

Piket Koramil 1426-01/Polut Rutin Cek Stok Beras di Gudang Bulog Malewang

Sabtu, 25 April 2026 - 00:43

Babinsa Koramil 1426-01/Polut Keliling 3 Masjid: Rebut Berkah Subuh di Wilayah Binaan

Jumat, 24 April 2026 - 02:46

730 Orang Tumpah di SMPN 1 Polut: Danramil Pimpin Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Kamis, 23 April 2026 - 05:58

Cara TNI Didik Karakter: Ajak Siswa SMPN 3 Polut Perang Lawan Sampah

Kamis, 23 April 2026 - 00:30

Adzan Subuh berkumandang, Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sudah Rapikan Sajadah di Tiga Masjid Berbeda

Rabu, 22 April 2026 - 11:14

Laksus Minta Kejati Sulsel Dalami Pengakuan Andi Ina-Syahar Cs di Kasus Bibit Nanas

Rabu, 22 April 2026 - 01:59

Selokan di Sabintang Kinclong dalam 90 Menit, Ini Jurus Koramil Pattallassang Gandeng Warga Lawan Banjir

Berita Terbaru