Karo – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkotika sedi wilayah hukumnya.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial NT (36) tahun oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Mariam Ginting Laudah, gang Sahabat, Pada hari Rabu(12/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut.Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka NT ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dan beberapa peralatan yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka NT, Kepolisian Polres Tanah Karo, menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ; 2 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram, 1 bal plastik klip bening berles merah, 1 dompet kecil warna krem, 1 dompet sedang warna kuning, 1 timbangan elektrik merk Pocket Scale warna silver dan 1 unit handphone Android warna merah
Penggerebekan dilakukan oleh personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Berawal dari penyelidikan intensif, di rumah kontrakan yang di tempati NT.
Saat dilakukan penggeledahan, personil Satresnarkoba menemukan sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna krem.
Selain itu, Personil Satresnarkoba juga menemukan timbangan elektrik dan plastik klip, yang diduga digunakan tersangka untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
“Seluruh barang bukti kami temukan saat penggeledahan di tempat kejadian. lalu, kemudian NT langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Tanah Karo, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Saat ini, personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka NT.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kabupaten Karo,” tegas Kapolres.
Kapolres Tanah Karo, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
( Bangunta Sembiring ).