Polres Tanah Karo, Tangkap Pengedar Sabu di Desa Payung, Amankan 7 Paket Sabu Siap Edar

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 15 Februari 2025 - 05:29

40163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial IM (48), petani, warga Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Karo, diamankan beserta 7 paket sabu siap edar pada hari Rabu(12/02/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka IM ditangkap di lokasi perladangan Bergang, yang dikelolanya di Desa Payung. Berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satnarkoba langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka IM di dalam sebuah gubuk di perladangan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas personil Satresnarkoba menemukan 4 paket sabu yang disimpan oleh IM.

Selain itu, petugas Satresnarkoba juga menemukan uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diakui IM sebagai hasil transaksi NARKOBA.

Sementara, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tidak berhenti di situ saja, petugas tersebut melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi dan juga berhasil menemukan 3 paket sabu lainnya yang disembunyikan di bawah pohon di atas tanah.

Dari penangkapan tersangka IM , petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya, 7 paket sabu, dengan total berat bersih 3,39 gram, uang tunai Rp 100.000 diduga hasil transaksi narkoba, 10 lembar plastik klip kosong, 1 plastik pembungkus sabu dan potongan kertas sebagai pembungkus, 1 buah dompet kecil dan 1 plastik bening dan 1 unit handphone Nokia yang diduga digunakan alat untuk transaksi.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Tanah Karo. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika. Kami dari Kepolisian akan terus mengembangkan jaringan peredaran sabu ini, untuk menangkap pihak pihak yang terlibat,” ujar Kapolres.

Saat ini, tersangka IM telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo, guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus berjalan efektif.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar
Terkuak! Pungutan Barcode Rp100 Ribu Diduga Libatkan Oknum Dinas Pertanian
Disurvei Ulang Tim Provinsi Sul-Sel, Puskesmas Kepulauan Tanakeke Berjuang Pertahankan Status Daerah Sangat Terpencil
Ajarkan Gotong Royong Sejak Dini: Koramil 1426-01/Polut Ajak Siswa SDN 206 Palleko Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru