Karo – KRIMINAL 24 COM. Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, berhasil menangkap dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu, di Desa Perbesi. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa (04/02/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa” benar adanya penangkapan tersebut sekitar pukul 20.00 WIB. di seputaran Desa Perbesi.
” Personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua Pria yang diketahui berinisial HDS (34), warga Negri Jahe, Kecamatan Kutabuluh Simole dan MMSM (51) warga Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga,” ujar Kapolres
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satresnarkoba melakukan penggerebekan di pinggir jalan Desa Perbesi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan kedua tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus rokok Sampoerna yang berisi 2 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 8,56 gram. Barang haram tersebut ditemukan di atas tanah setelah dijatuhkan tersangka HDS.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android Vivo warna biru muda milik MMSM, serta 1 unit mobil Toyota Kijang Kapsul warna biru yang digunakan oleh para tersangka.
Sementara saat ini, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKBP Eko Yulianto.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkotika,” tegas Kapolres.
( Bangunta Sembiring ).