Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Meringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu 71 Gram Lebih

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:40

40188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 71,55 gram. Penangkapan dilakukan di halaman belakang sebuah rumah di Dusun 2 Purbaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025) pukul 15.00 WIB, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah RA alias Mincek (31), seorang residivis yang berprofesi sebagai petani, dan kekasihnya dengan inisial SN (31), wiraswasta yang berdomisili di Medan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” jelas AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan berbagai barang bukti termasuk 4 bungkus plastik besar, 24 bungkus sedang, dan 22 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan total berat brutto 71,55 gram.

“Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 4 bal plastik klip kosong, 2 unit HP Android merk Vivo, uang tunai Rp 1.300.000 yang diduga hasil penjualan, 2 unit timbangan digital, 2 buku catatan hasil penjualan, dan berbagai barang bukti pendukung lainnya,” tambah AKP Verry.

Dari hasil interogasi, tersangka RA mengaku bekerjasama dengan SN untuk mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial D yang berada di Medan untuk diedarkan di Wilayah Kabupaten Simalungun. “Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Verry.

Penangkapan ini melibatkan tim yang dipimpin oleh AKP Henry S. Sirait, S.I.P, S.H, M.H, bersama dengan IPDA Sugeng Suratman, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, dan beberapa anggota Brigadir lainnya.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Verry Purba.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar. Pihak kepolisian juga akan melengkapi berkas penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tutur AKP Verry.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terutama untuk tersangka RA yang merupakan residivis, ancaman hukuman bisa lebih berat.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah Simalungun,” tegas AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya. (RED)

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:06

Dugaan Pembagian Wilayah Korlap Narkoba Langkat Mencuat, Stabat Hingga Secanggang Harus Diusut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru