Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Tigandreket

KRIMINAL24.COM

- Team

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:50

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket. Dalam mengungkap kasus yang dilakukan pada Jumat(10/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah KYS (23) Tahun, wiraswasta, merupakan warga dari Desa Jandi Meriah dan BRY (30) Tahun karyawan swasta, warga Desa yang sama.

“Kedua tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Jandi Meriah. Saat penggeledahan dilakukan oleh personil Satresnarkoba, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,43 gram dan berbagai perlengkapan lain, yang digunakan dalam transaksi narkotika,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai mana Barang bukti yang disita antara lain ; 1 paket plastik warna bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat (4,43 gram), 1 lembar potongan kertas tisu, 1 plastik assoy warna hitam, 1 pipet plastik ujung runcing, 3 bal plastik klip berles merah, 1 timbangan elektrik warna hitam dan 1 unit sepeda motor Suzuki warna merah kombinasi hitam tanpa pelat nomor Polisi.

Kemudian, Kapolres Tanah Karo, juga menambahkan, penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas Kepolisian menemukan kedua tersangka di dalam kamar warung, bersama barang bukti yang berada di dekat mereka.

“Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu juga kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres.

Kedua Tersangka KYS dan BRY dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lanjut Kapolres Tanah Karo, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Karo, demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk Narkotika,” tegas Kapolres.

Kapolres Tanah Karo, juga mengimbau agar masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran Narkotika dan bekerja sama dalam menjaga keamanan wilayah.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika, Jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, 18 Tersangka Diamankan
Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan
Pembersihan Pangkalan Kodim 1426 Takalar, Sebagai Wujud Kepedulian Lingkungan
Personel Koramil 1426-02/Polsel Ajak Pemerintah Setempat Dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Koramil 1426-04/Galesong Safari Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga
Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis
Wujudkan Semangat Gotong Royong, Koramil 1426-01/Polut Bersama Warga Bersihkan Pinggir Jalan
Keakraban Babinsa Dengan Warganya, Ciptakan Kekompakan Serta Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat