Satresnarkoba Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Namanteran

KRIMINAL24.COM

- Team

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:21

4050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Kepolisian Resort Tanah Karo, melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. petugas tersebut berhasil menangkap seorang pria sebagai pelaku peredaran narkotika.

Penangkapan terhadap pelaku predaran Narkoba yang berada di Desa Sukanalu oleh personil Satresnarkoba ini, dilakukan pada hari Jumat (10/01/2025), sekitar pukul 21.00WIB. Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah” berinisial APS (27) Tahun, wiraswasta, salah satu warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka APS kami tangkap di sebuah gubuk di perladangan Desa Sukanalu. Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dilakukan oleh petugas Satresnarkoba menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu beserta perlengkapannya,” jelas Kapolres.

Adapun sebagai Barang Bukti yang disita oleh personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, antara lain yakni ;

Sebanyak 13 paket plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,55 gram, sebanyak 4 plastik klip berles warna merah kosong, 1 bal plastik klip berles merah kosong, 1 timbangan digital warna hitam, 1 pipet ujung runcing sebagai sekop dan Uang tunai sebesar Rp 390.000,.( Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah ).

Lanjutnya, Kapolres Tanah Karo, juga menjelaskan bahwa” Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Lalu, saat itu juga Petugas Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di gubuk tempat tersangka berada. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan Barang Bukti yang digunakan untuk transaksi Narkotika.

“Tersangka APS beserta Barang Bukti langsung kami amankan ke Mapolres Tanah Karo, untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Segala Perbuatan Kejahatan Tersangka APS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo, juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, untuk memutuskan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka APS.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan mengusut jaringan narkotika yang ada untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegas Kapolres.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Wakil Bupati Karo, Lakukan Kunjungan Kerja ke Sub.Terminal Agribisnis
Bupati Karo, Gelar Ramah Tamah dan Berbuka Puasa Bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Karo
Kapolres Tanah Karo, Lanjutkan Berbagi, Bagikan Takjil di Depan Mapolres
Perkuat Sinergitas, Kapolres Tanah Karo, Berikan Kejutan Ulang Tahun, kepada Danyonif 125/SI’MBISA
DPRD Karo Laksanakan Rapat Kerja Dalam Ramah Tamah Sekali Gus Perkenalan
Polres Tanah Karo, Tangkap Komplotan Pemerasan Mengaku Polisi, Bermodus Jebakan Narkoba
Bupati Karo, Pimpin Apel Pagi Gabungan Perdana, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo
Polres Tanah Karo, Berikan Pengamanan Kegiatan Sidak Bupati Karo dan Forkopimda di Pusat Pasar Kabanjahe

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:58

Disela Silahturhami Bupati Dan Wakil Bupati Bersama Kepala Desa, Dirjen PAS : Napi Yang Meyerahkan Diri Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:15

Bupati Agara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:24

Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia

Senin, 24 Februari 2025 - 13:37

Sempat Ricuh, Aliansi Mahasiswa Bersatu Geruduk Kantor DPRK Agara, Simak ini Tuntutan Mereka

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:56

Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Tersangka Ayah Tiri Dihukum Berat

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:10

Minta Kajari Agara Lidik Rehap Rumah Tidak Layak Huni Di Desa Lawe Sumur Baru, Simak Ini Pertanyakan LSM Tipikor

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:44

Sumardi Maju Kembali Calon Ketua PWI Agara

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:49

Oknum Kepsek MIS Bambel Agara Diduga Tilep Dana Bos

Berita Terbaru