Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Personil Satresnarkoba, Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu(8/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AK (33) tahun, wiraswasta, warga Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Dari tangan tersangka, petugas Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti, yakni Dua paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,2 gram dan Satu pipet plastik berbentuk runcing, Satu plastik klip kosong, Satu lembar tisu warna kuning, dan Satu kotak plastik bertuliskan “Happydent”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, juga mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh oleh personel Opsnal Satresnarkoba.
Penangkapan Tersangka AK ditangkap di pinggir jalan Desa Kandibata. Saat dilakukan penggeledahan pada badan oleh personil Satresnarkoba dan area sekitar, petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka.
“Tersangka AK dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” ujar Kapolres.
Atas dari segala perbuatan kesalahan Tersangka AK dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
Lanjutnya Polres Tanah Karo, juga berencana dan berupaya dengan keras mengembangkan jaringan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas AKBP Eko Yulianto.
Dengan langkah tegas ini, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berharap dapat menekan penurunan angka peredaran narkotika serta sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Karo.
( Bangunta Sembiring ).