Mafia BBM Subsidi di Gudang Kapur Medan Labuhan Bebas Beroperasi

- Team

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:14

40176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Labuhan – Satu buah gudang yang diduga menjadi tempat pengumpulan dan pengolahan bahan bakar minyak bersubsidi di kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan bebas beroperasi, Sabtu (28/12/2024).

Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Setiap hari ada saja Truck Tangki BBM masuk diduga ke gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

“Setiap hari ada saja bang Truck Tangki BBM bersubsidi jenis solar datang berganti ganti masuk ke gudang berpagar seng tanpa plang nama tersebut dijadikan sebagai tempat penampung pengolahan BBM,”ujarnya kepada wartawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasumber ini menjelaskan bahwa aktivitas di duga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut sudah cukup lama beroperasi secara terang terangan tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH)

“Sudah cukup lama bang beroperasi diduga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut, Namun herannya mereka tidak ada rasa takut dengan tindakan tegas dari APH, ditambah lagi bermainnya secara terang terangan,”ucapnya heran .

Selain itu, Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar para mafia minyak ini mencampurkan BBM bersubsidi jenis solar tersebut dengan minyak konden dari Tanjung Pura dan Aceh kemudian dipasarkan dengan harga industri kepada konsumen sesuai dengan order.

Selain itu, aktivitas diduga gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM tersebut juga sangat berdampak akan lingkungan masyarakat sekitar serta dikawatirkan rawan akan kebakaran,”ucap narasumber

Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 menyatakan Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, 00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)

Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumut, Pangdam 1 BB, Kejatisu, Kapolres Pelabuhan Belawan untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan gunakan BBM bersubsidi tersebut.

Maka dari itu, ini semua butuh perhatian serius dari pihak APH, kalau tidak, bisa menjamur nantinya, apalagi dapat menyebabkan kerugian negara itu sendiri,

Selain berdampak akan pencemaran lingkungan di tengah tengah masyarakat dikawatirkan bisa menimbulkan rawan kebakaran, Apa lagi suhu diwilayah khususnya Medan Utara saat ini kan cukup panas belakangan ini.

Berita Terkait

Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:41

Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:45

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Berita Terbaru