Karo – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan kali ini dilakukan pada hari Senin(09/12/2024), sekitar pukul 09.10 WIB, di sebuah rumah di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial DSM (43) Tahun, petani asal Desa Payung dan residivis kasus Narkotika.
Dalam penggerebekan dilakukan Satresnarkoba tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat netto 0,18 gram, 30 plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.
Selain daripada itu, personil Satresnarkoba juga menemukan dua kotak rokok merek Magnum dan Sampoerna serta pipet plastik dengan ujung berbentuk runcing yang diduga digunakan sebagai alat sekop.
Lanjutnya Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat, tentang aktivitas yang mencurigakan di rumah tersangka DSM, yang merupakan residivis kasus Narkotika.
Lalu, Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.
“Barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu ditemukan di dalam kotak rokok Magnum yang diselipkan di seng kamar mandi.
Selain itu, ditemukan pula kotak rokok merek Sampoerna yang berisi 30 plastik klip kosong dan satu pipet berwarna pink dalam sebuah bambu di kamar mandi,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Saat ini Tersangka DSM beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Lanjutnya Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Kasus ini akan kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang terlarang.
( Bangunta Sembiring ).