KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar

KRIMINAL24.COM

- Team

Senin, 2 Desember 2024 - 15:26

4056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Kopreasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti melalui kuasa hukumnya Dr. Kapitra Ampera SH, MH menggugat balik Aliansi Jurnalis Penyelamat Linkungan (AJPLH) dengan gugatan perdata berupa ganti rugi senilai Rp 482 Miliar.

“Angka tersebut untuk kerugian secara moril dan materil yang dialami masyarakat dan KUD Delema Sakti atas gugatan legal standing yang dilakukan AJPLH kata Kapitra Ampera, Senin (2/12/2024).

Sementara Eva Nora SH, MH, akan melaporkan Amri Koto secara pidana ke Polda Riau, atas pencemaran nama baik yang telah dilakukannya terhadap KUD Delima Sakti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan akan kami serahkan ke Polda Riau besok, Selasa (3/12/2024). Amri Koto akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (UU ITE),” kata Eva Nora didampingi Ketua KUD Delima Sakti, Indra Mansyur, dihadapan wartawan di Pekanbaru, Senin (2/12/2024).

Menurut Kapitra Ampera, kasus ini bermula dari gugatan legal standing yang dilakukan oleh LSM AJPLH ke PN Pelalawan terhadap KUD Delima Saksi dan PT. Inti Indosawit subur.

LSM itu menuduh bahwa KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit telah melakukan alih fungsi lahan dari kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa adanya pelepasan kawasan hutan dari KLHK.

Semua tuduhan dari LSM tersebut kata Kapitra, dapat dibantah dengan bukti dan dokumen yang jelas. Mengingat keberadaan KUD Delima Sakti sudah ada sejak tahun 1994. KUD ini berfungsi sebagai fasilitator atas kebun sawit masyarakat yang sudah memiliki hak milik sah, sudah memiliki sertifikat masing-masing.

“Jadi kebun itu SHM, milik masyarakat, bukan milik koperasi. Tidak sejengkal pun kebun itu ada milik koperasi,” sebut Kapitra.

Menurut Kapitra, kebun milik masyarakat tersebut sudah ada bahkan sejak Kabupaten Pelalawan belum ada. Termasuk keberadaan KUD tersebut.

“Tak sepeserpun uang negara dipakai untuk memangun kebun sawit milik masyarakat di sana. Itu kebun sawit milik masyarakat banyak,” sebut Kapitra.

Kapitra Ampera menceritakan proses panjang bagaimana awal mula KUD Delima Sakti terbentuk pada tahun 1994 silam. Dulunya, lahan yang kini menjadi kebun sawit tersebut berstatus kepemilikan adat.

“Datanya kita punya semua,” kata Kapitra.

Atas dasar kesepakatan, maka pengelolaannya dilimpahkan ke KUD Delima Sakti untuk dibangun kebun sawit. Setelah itu, berbagai prosedur terkait legalitas dan status lahan diselesaikan oleh Kapitra Ampera. Sehingga di tahun 2000, mulailah dilakukan pembangunan kebun kelapa sawit.

Adapun sebagai pengelola kebun, atau pihak yang bekerja di lapangan, ditunjuklah PT. Inti Indosawit Subur,

“Artinya, PT. Inti Indosawit Subur, tak ada kaitannya dengan masalah ini. Mereka hanya pihak yang kita minta untuk bekerja di kebun sawit masyarakat,” jelas Kapitra.

Selain itu, tuduhan demi tuduhan yang dilontarkan oleh LSM AJPLH juga menyeret berbagai tokoh dan pejabat terdahulu, salah satunya Tengku Azmun Jaafar.

“Pak Azmun menerbitkan SK pembukaan lahan kelapa sawit atas nama orang per orang. Setelah itu barulah diurus sertifikat hak milik. Maka dibukalah kebun sawit berdasarkan ketentuan itu. Jadi, tak ada urusannya dengan KUD, dan PT. Inti Indosawit Subur. KUD tak punya lahan sejengkalpun. Jadi, kau mau tuntut apa? Kau siapa? Ini negeri Melayu, Tanah orang Melayu untuk anak kemenakannya,” sambung Kapitra Ampera.

Jauh sebelum ini, dia menambahkan, bahwa KUD Delima Sakti juga pernah digugat untuk persoalan yang sama, KUD diputus tidak bersalah, dan sudah inkrah. Atas dasar ini, sesuai dengan perundang-undangan berlaku, maka status perkara ini menjadi Ne Bis In Idem di mata hukum.

Sebagai informasi Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

“Gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan dan mengandung Ne bis In Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima,” sebut Kapitra.

Sementara secara pidana, Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Saksi yang beralamat di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, melalui kuasa hukumnya Eva Nora, akan menggugat balik Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum KUD Delima Sakti, Eva Nora menyatakan bahwa Amri Koto akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (UU ITE). Karena belum lagi berproses di persidangan, LSM AJPLH, malah melakukan publikasi di portal berita.

“Yang bersangkutan harus diproses secara hukum,” kata Kapitra Ampera.

“Atas dasar itu, kami melakukan gugatan balik. Apa yang dilakukan oleh aliansi jurnalis ini telah mencemarkan nama baik KUD, karena menuduh KUD mengubah kawasan hutan. Padahal, berdasarkan bukti dan riwayat legalitas yang kita miliki, semua tuduhan itu tidak benar,” ujar Kapitra Ampera.**/ril

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Delapan Orang dan Sejumlah Uang Terjaring OTT Masih Didalami dan Diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Kegiatan Deteksi Dini Lapas Narkotika Rumbai Melaksanakn Razia Rutin Bersama APH
Tingkatkan Kreatifitas Anak, kepsek SDN 62 Taja P5 bertemakan ‘ Bandung Lautan Api’
KI Riau Award 2024, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Paling Informatif
Survey Nawaitu Bulan Mei 7 Persen, Sekarang Oktober Naik drastis 27,3 Persen
Diduga Anggota Satpol PP Provinsi Riau Bernama Sardi Lakukan Pengeroyokan Kepada Warga, Korban Minta Keadilan
Abu Bakar Sidik Ajak Warga PKDP Pekanbaru Ramaikan Acara Parade Budaya Bhineka Tunggal Ika
Berdasarkan Fakta dan Pengakuan Yang Diperoleh, Ketua Umum AMI Meminta Dirreskrimsus Untuk Tingkatkan Status Uun Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:59

Lagi-Lagi Wartawan di Larang Meliput Dikantor BPN Siak Terkait Adanya Rapat Tertutup Masalah Lahan Masyarakat Dengan PT RAPP

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:38

PT Cahaya Bumi Asseleng operasikan tambang di Desa Lalabata Riaja Soppeng

Selasa, 19 November 2024 - 18:24

Kisah Suhemi, Guru Honor Perintis Pendirian SMKN 1 Langgam yang Tersingkir Seleksi PPPK

Minggu, 17 November 2024 - 20:46

KPU Soppeng Dinilai Tidak Transfarasi Kelola Anggaran Abaikan Peran Media

Sabtu, 16 November 2024 - 15:00

Polres Tanah Karo Bantu Pengembalian Pengungsi Korban Banjir Bandang dan Longsor ke Desa Ketawaren

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:24

Respon Pengaduan Serbuan Lalat Kandang Ayam Warga Tanjung Bulan, DLH Ogan Ilir Turun ke Lokasi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:59

Komsos Babinsa Koramil 1426-01/Polut Dengan Warganya, Ciptakan Kekompakan Serta Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat 

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:15

SPBU Yang Bernomor 74.922.47 Resmi Di Laporkan Oleh Lembaga Elhan RI

Berita Terbaru