APH Diminta Periksa Satker BSPS, Atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

KRIMINAL24.COM

- Team

Minggu, 17 November 2024 - 15:01

40116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Penggiat LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (L-FMPK) Kabupaten Gayo Lues Syafaruddin Telpie minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak penegak hukum provinsi Aceh segera melakukan supervisi pada Satker Direktorat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I di Banda Aceh.

Hal itu terjadi karena diduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam merealisasikan penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Gayo Lues.

Dikatakannya, program bantuan perumahan tersebut tidak tepat sasaran karena banyak unsur perangkat desa yang ekonominya berkecukupan menikmati program yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penelusuran kami di lapangan banyak terdapat unsur perangkat desa yang ekonominya berkecukupan menikmati program BSPS tersebut. Kemudian ada juga terjadi kejanggalan lain karena munculnya catatan daftar penerima BSPS sebagai penerima manfaat, tanpa dibarengi perencanaan dan surat perintah kerja dari instansi berwenang” ujarnya, Minggu (17/11/2024) kepada kru-Insetgalus.co.

Hingga berita ini terbit, kru-Insetgalus.co belum berhasil menghubungi Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh Deni Arditya di Banda Aceh.

Berikut syarat penerima manfaat program BSPS, yang dikutif dari wikipedia.

Warga Negara Indonesia (WNI)
Sudah berkeluarga
Memiliki dan menempati rumah tidak layak huni (RTLH) yang merupakan satu-satunya rumah
Rumah telah dihuni minimal 3 tahun
Penghasilan keluarga maksimal UMK/UMP
Memiliki atau menguasai tanah
Belum pernah menerima BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun, kecuali terdampak bencana
Bersedia mengikuti ketentuan program BSPS
Bersedia membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB)
Bertanggung jawab secara gotong royong.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan BSPS adalah:
KTP
Kartu Keluarga
Surat Permohonan Bantuan Rumah Swadaya
Surat Keterangan Berpenghasilan Rendah dari Lurah/Kepala Desa
Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
RAB (tingkat kerusakan rumah)
Surat Pernyataan Penerimaan Bantuan Rumah Swadaya

Tim media

Berita Terkait

Pisah Sambut Kasatresnarkoba, Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terima Kasih
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Sertijab Kasatresnarkoba
Dandim 0113/ Gayo Lues Pimpin Upacara Bulanan Di Lapangan Makodim 0113/ Gayo Lues
PUSDA Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Suhaidi dan Maliki, Optimistis Kemiskinan di Gayo Lues Bisa Ditekan
Gubernur Aceh Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Gayo Lues Masa Bakti 2025-2030
Bhabinkamtibmas Polsek Kutapanjang Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung di Lahan Produktif
Polsek Rikit Gaib Panen Perdana Jagung dari Lahan Produktif Dukung Ketahanan Pangan
Pospol Blangpegayon Gelar Panen Perdana Jagung dari Lahan Produktif

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:01

Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:00

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:14

Kunjungan Kerja Kepala BNNP Aceh Ke BNNK Langsa dalam rangka Rapat Koordinasi Program P4GN

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:52

Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:34

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:46

Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:02

ARAH Minta Mualem Ganti Seluruh Kepala SKPA Yang Lama

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:04

Hendra Supardi Ditunjuk sebagai PLT Direktur Utama Bank Aceh

Berita Terbaru