Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berhasil menangkap seorang residivis Narkotika pada hari Kamis(7/11/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam hal ini, Sebagai Tersangka, yang diketahui berinisial JS als Anto (29) Tahun, ditangkap di sebuah rumah, di Jalan Jamin Ginting, Gang Nelva, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa saat penangkapan, Unit tim Satnarkoba menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip merah berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, turut diamankan alat isap berupa satu pipet berujung runcing, satu kaca pirex, dan sebuah botol minuman merek Teh Pucuk Harum yang terpasang dua pipet plastik keseluruhannya sebagai barang bukti.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen personil Kepolisian Polres Tanah Karo, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
JS , yang sudah pernah terjerat kasus serupa pada 2017, kini kembali ditangkap dengan bukti yang cukup kuat,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Kapolres Tanah Karo juga menambahkan bahwa tersangka JS dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pihak Kepolisian Mapolres Tanah Karo juga berencana melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan Narkotika yang mungkin terkait dengan tersangka JS.
“Kami akan mengembangkan kasus ini, untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya Narkotika,” kata AKBP Eko Yulianto.
Seluruh barang bukti dan tersangka JS kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
( Bangunta Sembiring ).