Kabanjahe – KRIMINAL 24 COM.
Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada hari Jumat(1/11/2024). Pengungkapan ini terjadi di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di depan sebuah rumah.
Penangkapan dilaksanakan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, yang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DAK.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, merupakan hasil dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Tanah Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tim Satnarkoba Polres Tanah Karo terus berkomitmen untuk membersihkan diwilayah hukum Polres Tanah Karo dari ancaman narkotika, yang merusak generasi muda.
” Kami personil Satnarkoba juga akan mengembangkan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” ungkap AKBP Eko Yulianto.
Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial DAK(44), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Ketaren.
Adapun sebagai Barang bukti yang ditemukan oleh personil Satnarkoba, yakni ; Berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram, 6 (enam) plastik klip kosong, 1 (satu) pipet plastik yang juga diduga digunakan sebagai sekop, 1 (satu) dompet warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Android merk Infinix berwarna hitam.
Kemudian, Kapolres Tanah Karo menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas melihat tersangka membuang barang bukti di depan rumahnya.
Selanjutnya, terhadap tersangka DAK dilakukan penggeledahan badan oleh tim Personil Satnarkoba Polres Tanah Karo, lalu, disaat itu juga petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,04 gram, yang diduga akan diedarkan oleh tersangka. Barang bukti lainnya yang mendukung aktivitas tersebut juga berhasil diamankan.
Sedangkan Saat ini, tersangka DEK sudah ditahan dalam perkara pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dari Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Lebih lanjutnya AKBP Eko Yulianto, juga menambahkan pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami dari aparat Kepolisian Polres Tanah Karo, juga akan berupaya keras untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membongkar jaringan yang lebih luas untuk mencegah peredaran narkotika di Kabupatten Karo,” jelasnya.
Kemudian, Kapolres Tanah Karo mengimbau masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkotika dengan melaporkan segala bentuk kegiatan mencuriga .
Selain itu, Satnarkoba Polres Tanah Karo akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan pencegahan narkotika, terutama menjelang akhir tahun, demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.
( Bangunta Sembiring ).