Kades Desa Durian Diduga Intimidasi Warga Arahkan Ke Paslon”Ketua Bawaslu : Kades Terlibat Dukung Dipilkada Terancam Pidana

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 3 November 2024 - 17:54

40208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Muhammad Amen, mengingatkan ancaman pidana bagi pejabat negara, termasuk kepala desa atau lurah, yang terbukti melanggar aturan dengan mengarahkan dukungan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pernyataan ini disampaikan Amen menyusul laporan dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, terhadap warga penerima bantuan Dana Desa.

Menurut Amen, aturan ini tertuang dalam Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-undang no 10/2016.

, yang menyatakan bahwa pejabat negara yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara 1-6 bulan atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau masyarakat untuk membuat laporan awal dengan melampirkan bukti dan saksi terkait dugaan pengaruh kepala desa dalam mengarahkan warga untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2024,” ungkap Amen pada Sabtu, 2 November 2024.

Amen juga menekankan pentingnya proses pelaporan yang jelas dan lengkap, yang melibatkan identitas pelapor dan terlapor, bukti, serta saksi. Setelah laporan diterima oleh Bawaslu, pihak terkait akan dipanggil untuk tahap klarifikasi awal guna mempercepat penanganan sebelum Pemilu dimulai.

“Jika terbukti, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pembina kepegawaian, yakni Bupati, untuk memberikan sanksi administratif. Apabila terdapat bukti kuat terkait penggunaan atribut atau administrasi resmi desa yang mengarahkan dukungan ke pasangan calon, maka kasus ini bisa diserahkan ke Sentra Gakumdu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Amen melalui sambungan telepon.

Kasus ini mencuat saat sejumlah warga Desa Durian, penerima bantuan Dana Desa sebesar Rp900 ribu per tiga bulan, melaporkan adanya dugaan pengaruh oknum kepala desa dalam proses pencairan bantuan.

Penulis :Taufiq
Editor : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat Dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!
Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online
di Hadiri Prof. Dr Seto Mulyadi, M.Si S.Psi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia DPD Batubara Resmi di Lantik
Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan
Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO
Disambangi Darwis-Oky, Cagub 03 Zahir Ucapkan Selamat

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:13

Stok Beras Takalar Naik Jadi 1.538 Ton! Serka Mustari Cek Langsung Gudang Bulog Palleko, Pastikan Harga Stabil

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:50

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Takbir di 3 Masjid, Rebut Pahala Subuh Bareng Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 02:26

Cegah Banjir Saat Musim Hujan: Danramil Pimpin Warga Cikoang Bersihkan 150 Meter Saluran Air

Rabu, 29 April 2026 - 23:13

Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Bersama 55 Jamaah Shalat Subuh di 3 Masjid Wilayah Binaan

Rabu, 29 April 2026 - 03:36

Ombak Bawa Sampah, TNI Bawa Solusi: Pesisir Boddia Kembali Bersih Berkat Karya Bakti

Selasa, 28 April 2026 - 23:21

Safari Subuh: Tiga Masjid Digilir Tiap Fajar, Babinsa 1426-05 Jadikan Sajadah Media Komsos Paling Ampuh

Selasa, 28 April 2026 - 13:03

Sehat Dulu Baru Kerja: Polkes Kodim 1426/Takalar Pastikan 10 BP Yon TP 920/Lasalaga Siap Tugas

Selasa, 28 April 2026 - 02:54

TNI Kawal Langsung: Stok Beras Bulog Malewang 1.516 Ton, Siap Jaga Stabilitas Harga

Berita Terbaru