Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:53

4083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 06 Mei 2026 – Khairunnisah (48 tahun), seorang perawat yang bertempat tinggal di Jalan Terang Bulan Dusun VIII Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang ke Polres Batu Bara pada hari Sabtu (06/05) sekitar pukul 11.08 WIB. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/162/V/2026/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporannya, Khairunnisah menyatakan bahwa kejadian dimulai pada bulan Desember 2024, ketika seseorang bernama Eldawaty Siregar alias Elda juga Karyawan PTPN IV Tanah Hitam Ulu mendekatinya dengan janji dapat memasukkan adiknya, Sarifuddin Mahyuzar Daulay (38 tahun), bekerja sebagai karyawan di Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Terlapor menyatakan bahwa biaya untuk menjadi karyawan diperlukan sebesar Rp100 juta, namun awalnya dijanjikan akan diberikan setelah adik pelapor resmi bekerja.

Selanjutnya, pada tanggal 8 Januari 2025, terlapor meminta uang sebesar Rp5 juta untuk keperluan pendaftaran. Setelah adik pelapor mengikuti ujian pada hari Minggu (22/06/2025), saudara dari Eldawaty Siregar meminta uang tambahan sebesar Rp40 juta dengan dalih untuk memastikan kelulusan ujian dan mendapatkan pekerjaan, serta Rp1 juta untuk biaya komisi pengurusan. Total uang yang diberikan oleh pelapor mencapai Rp46 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat pelaporan dibuat, adik pelapor belum juga bekerja di PTPN IV sesuai dengan janji yang diberikan. Kejadian yang diduga terjadi pada hari Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Perkebunan Desa Tanah Itam Ulu dengan titik koordinat 3.210847, 99.455744 tersebut membuat pelapor mengalami kerugian materiil dan merasa dirugikan.

Laporan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 UU 1/2023 yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Pihak Polres Batu Bara telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan proses penyelidikan dan pelapor meminta ke Pastian Hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sumber : Khairunnisa
Ditulis oleh: Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi
Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Transparansi Informasi
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat Dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Dari Lahan Air Joman untuk Negeri: Jajaran Pemasyarakatan Sumut dan Pemda Asahan Tancap Gas Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional!
Kalapas Labuhan Ruku Tegas Bantah Isu Negatif soal Lodes dan Narkoba dari Media Online
di Hadiri Prof. Dr Seto Mulyadi, M.Si S.Psi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia DPD Batubara Resmi di Lantik
Alasan Pesta Rakyat, Diduga Sekda Batu Bara Minta Bantuan ke Perusahaan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:25

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 04:59

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:49

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:53

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:00