Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Tersangka Ditangkap dan Dua DPO

KRIMINAL24.COM

- Team

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:41

4015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Sumatera Utara – Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan berinisial MP, alias Sela, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Korban yang berusia 26 tahun ini dilaporkan sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediaman tersangka di Jalan Merdeka, Pematang Siantar.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H. mengonfirmasi penyebab kematian korban. “Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka di bagian badan dan kepalanya,” jelasnya saat melakukan Konferensi Pers pada Senin, 28 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo pada 20 Oktober 2024. Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataan resmi.

Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.

Tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar. Penggeledahan di rumah Jo mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

“Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kombes Pol Sumaryono.

“Kami juga akan menindak tegas oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Kombes Pol Sumaryono.

AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, menyatakan bahwa Polres Simalungun mendukung penuh langkah Polda Sumut dalam mengungkap kasus tersebut.

“Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka membantu proses penyidikan kasus ini,” ujar AKP Verry Purba.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” tambah AKP Verry Purba.

“Polres Simalungun berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” tegas AKP Verry Purba.

“Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” tutup AKP Verry Purba.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Kabanjahe
KPU Pakpak Bharat Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Organizer (IO) Diduga Tidak Bertanggung Jawab Atas Di Bongkarnya Wahana Pasar Malam Di Taman Angrek Malino
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Karo Tahun 2024 Berjalan Lancar, Sekda Kabupaten Karo Apresiasi Panitia dan Peserta Ujian
Jembatan Gantung di Cubancer Diserahterimakan
Saksi Zulkifli: Tanah 13 Hektar Pernah Dikonfirmasi Notaris sebagai Milik Hardjo B
Polsek Pancur Batu Gulung Sindikat Pencurian Sepeda Motor, Puluhan Sepeda Motor Dimankan
Melawan, 2 Orang Pelaku Kejahatan Jalanan di Medan Tumbang Ditembak Polisi

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:50

Bupati Karo Tinjau Langsung Lokasi Event Aquabike World Championship 2024 di Pantai Sinalsal Tongging

Rabu, 6 November 2024 - 14:20

Kapolres Tanah Karo Bersama Dinas Pertanian Kabupaten Karo Ikuti Launching Gerakan Nasional Pangan Merah Putih

Rabu, 6 November 2024 - 14:02

Polres Tanah Karo Pastikan Keamanan dan Kelancaran Debat Kedua Pilkada Karo 2024

Selasa, 5 November 2024 - 13:15

Forkopimda Karo, Maksimalkan Persiapan Event Internasional Aquabike Toba 2024 di Pantai Sinalsal

Selasa, 5 November 2024 - 13:13

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Ketaren Kabanjahe

Senin, 4 November 2024 - 12:19

Polres Tanah Karo Terus Kawal Pengamanan Kegiatan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

Senin, 4 November 2024 - 11:30

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Kabanjahe

Minggu, 3 November 2024 - 17:27

Penemuan Kerangka Manusia di Perladangan Namo Terbang, Kecamatan Juhar

Berita Terbaru