Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Unit Satreskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap insiden kasus perkara pencurian di sebuah toko ponsel, yang berada diwilayah seputaran Kota Berastagi.
Dimana,,,!! , Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (19/10/2024), sekitar pukul 07.30 WIB, di kawasan Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgab II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun selaku Korban, yang bernama Bayu Pramana (37) Tahun, seorang wartawan yang berdomisili di Jalan Pendidikan, Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, telah melaporkan peristiwa pencurian di toko ponselnya kepada Polsek Berastagi, pada pukul 09.42 WIB.
Dalam laporannya, Bayu mengungkapkan bahwa sejumlah barang dagangan dan uang tunai dengan total kerugian sebesar Rp. 3.786.000 telah dicuri.
Kapolsek Berastagi, AKP Henri D.B. Tobing, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Berastagi segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian, berinisial JAPB (24) Tahun, yang merupakan warga Gang Merek, Kelurahan Tambak Lau Mulgab II, Kecamatan Berastagi.
“Setelah melakukan penyelidikan cepat, Tim unit personil Satreskrim kami berhasil menangkap tersangka pada pukul 11.00 WIB di lokasi tempat tinggalnya,” ujar AKP Henri Tobing.
Disaat melakukan dalam interogasi awal yang dilakukan oleh personil Satreskrim, tersangka JAPB mengakui telah melakukan pencurian di toko ponsel milik korban, tepatnya pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Adapun personil Polsek Berastagi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain yakni ;
Kotak charger merk V-Gen, kotak korek api gas merk Tokai, toples Fast Charger, berbagai voucher dari operator seluler, kabel data, adaptor, serta kunci T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Selain itu, petugas juga menemukan kotak penyimpanan uang yang telah dicuri oleh tersangka JAPB.
“Barang bukti telah kami amankan, dan tersangka JAPB saat ini sudah berada di Polsek Berastagi, untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kasus ini, adalah merupakan salah satu menjadi hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2024, yang bertujuan memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah lingkungan masyarakat, terutama dalam menjaga keamanan lingkungan menjelang pelaksanaan Pemilu Pilkada 2024 ini.
( Bangunta Sembiring ).








































