Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Merek, Amankan 15 Paket Sabu Siap Jual

KRIMINAL24.COM

- Team

Jumat, 18 Oktober 2024 - 23:57

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, kembali lagi berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Pengungkapan ini dilakukan pada hari Jumat(11/10/2024), sekira pukul 23.00 WIB, dengan seorang tersangka berhasil diamankan di Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.

Tersangka yang diamankan adalah JM (48) Tahun, wiraswasta asal Desa Merek, Kecamatan, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, petugas Satnarkoba Polres Tanah Karo, menemukan barang bukti berupa 15 paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,09 gram netto.

Selain itu, turut diamankan juga sebagai barang bukti dua plastik klip pembungkus dan sebuah handphone merk Vivo berwarna hijau.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

“Petugas Tim Satnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka JM. Saat dilakukan penggeledahan badan oleh personil Satnarkoba, kami menemukan 15 paket sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kiri celana pelaku,” jelas Kapolres, Jumat(18/10./2024).

Lebih lanjut, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berusaha membongkar jaringan yang terkait dengan tersangka,” tambahnya.

Lanjut Kapolres Tanah Karo, Saat ini, tersangka JM dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” Saat ini, Tersangka JM kami persangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun”, jelas Kapolres.

Jajaran Kepolisian Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memerangi peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti memberantas Narkotika di wilayah ini. Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada kami jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tutup AKBP Eko Yulianto.

Dengan keberhasilan ini, Polres Tanah Karo berharap dapat terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dari bahaya Narkotika yang mengancam.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Sampah, di Kabupaten Karo
Polsek Tigabinanga Bersama Unsur Terkait, Gelar Gotong Royong Jumat Bersih
Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Kapolsek Simpang Empat, Tinjau Panen Wortel Perdana Program Ketahanan Pangan
Polsek Barusjahe Gelar Safari Ramadhan dan Berbagi Takjil di Mesjid Al-Muktaqin
Ketua TP-PKK SUMUT Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting,Jadi Ketua TP-PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo
Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Pengedar Sabu di Tigapanah
Wakil Bupati Karo, Lakukan Kunjungan Kerja ke Sub.Terminal Agribisnis

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:01

Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:00

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:14

Kunjungan Kerja Kepala BNNP Aceh Ke BNNK Langsa dalam rangka Rapat Koordinasi Program P4GN

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:52

Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:34

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:46

Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:02

ARAH Minta Mualem Ganti Seluruh Kepala SKPA Yang Lama

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:04

Hendra Supardi Ditunjuk sebagai PLT Direktur Utama Bank Aceh

Berita Terbaru