Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Kecamatan Merek, Amankan 15 Paket Sabu Siap Jual

KRIMINAL24.COM

- Team

Jumat, 18 Oktober 2024 - 23:57

40128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, kembali lagi berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Pengungkapan ini dilakukan pada hari Jumat(11/10/2024), sekira pukul 23.00 WIB, dengan seorang tersangka berhasil diamankan di Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan.

Tersangka yang diamankan adalah JM (48) Tahun, wiraswasta asal Desa Merek, Kecamatan, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, petugas Satnarkoba Polres Tanah Karo, menemukan barang bukti berupa 15 paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,09 gram netto.

Selain itu, turut diamankan juga sebagai barang bukti dua plastik klip pembungkus dan sebuah handphone merk Vivo berwarna hijau.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

“Petugas Tim Satnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka JM. Saat dilakukan penggeledahan badan oleh personil Satnarkoba, kami menemukan 15 paket sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kiri celana pelaku,” jelas Kapolres, Jumat(18/10./2024).

Lebih lanjut, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan berusaha membongkar jaringan yang terkait dengan tersangka,” tambahnya.

Lanjut Kapolres Tanah Karo, Saat ini, tersangka JM dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” Saat ini, Tersangka JM kami persangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun”, jelas Kapolres.

Jajaran Kepolisian Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memerangi peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti memberantas Narkotika di wilayah ini. Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada kami jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” tutup AKBP Eko Yulianto.

Dengan keberhasilan ini, Polres Tanah Karo berharap dapat terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dari bahaya Narkotika yang mengancam.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Personel Koramil 1426-03/Galut Bersama Polsek, Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air Dan Bahu Jalan
Koramil 1426-03/Galut Gelar Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD, Kepada Siswa SMA Negeri 4 Takalar
Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan
Koramil 1426-01/Polut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan
Keakraban Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dengan Warganya, Terlihat Saat Komsos
Kepolisian Polsek Tigabinanga, Ungkap Kasus Narkotika, Tersangka Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu
Polsek Barusjahe, Amankan Perayaan Paskah Se-Rayon Alverna di Desa Paribun
Cipta Kondisi Dan Sinergitas TNI-Polri, Rutin Laksanakan Patroli Bersama Setiap Malam Minggu