Takalar – kriminal24.com | adanya keluh kesah Masyarakat yang mengantri untuk membeli bahan bakar untuk kendaraannya amat lama di akibatkan oleh beberapa kendaraan bermotor keluar masuk membawa cergen membuat para pengendara mengeluh karna lebih di utamakan pengisian cergen isi 35 liter membuat masyarakat mengadukan ke lembaga pengaduan masyarakat elang hitam nusantara Republik Indonesia ( ELHAN- RI) takalar selasa/15/10/2024.
Adanya aduan masyarakat Lembaga Elhan-Ri membentuk tim khusus untuk memantau keadaan SPBU Panaikang Takalar untuk bisa di tindak lanjuti aduan masyarakat tersebut.
Kordi Bid Humas sapaan (MB) Lembaga Elhan-Ri saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya membenarkan adanya tim khusus dan mendapat persetujuan oleh Ketum Lembaga Elhan-Ri untuk memantau keadaan SPBU Panaikang Takalar tersebut, tim investigasi yang dibentuk sementara mengumpulkan bukti-bukti, untuk bisa di Laporkan ke PT.Pertamina Persero dan Migas tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adi silele juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan data-data yang di perlukan untuk bisa di laporkan SPBU tersebut agar dilakukan teguran atau peringatan atas ketidak patuhannya terhadap kebijakan PT Pertamina dan Migas yang mengacu pada tiga hal pertama undang-undang RI no 22 tahun 2001 tetang gas bumi.
Kedua sesuai peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian harga jual eceran bahan bakar minyak.
Tiga keputusan Menteri energi dan sumber Daya mineral RI no 37.k/HK.02/mem.m/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Maka dari itu kami masih terus menerus mengumpulkan data-data yang di perlukan, apabila bukti tersebut sangat fatal agar bisa secepatnya di lalukan pelaporan atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh SPBU tersebut, tutupnya ketua bidang investigasi dpp Elhan RI (tim).
Bersambung……..