Lambatnya Proses Pencarian Alokasi Dana Desa (ADD) Diduga Ulah Tim Verifikasi Kecamatan Mappakasunggu kabupaten Takalar Di Wilayahnya

KAPERWIL SULSEL

- Team

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:15

40279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar – kriminal24.com | Proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, terkendala akibat permintaan yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh tim verifikasi kecamatan. Informasi yang dihimpun, tim verifikasi meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang seharusnya menjadi ranah pemeriksaan inspektorat.

Permintaan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, mengingat Peraturan Bupati (Perbup) tentang ADD dan BHPRD Nomor 07 Tahun 2024 telah mengatur secara jelas persyaratan pencairan dana desa. Dalam Perbup tersebut.

Persyaratan Pengajuan BHPR TAHAP 1
1. Surat Permintaan Pencairan, Rekomendasi Kecamatan, Ceklist Verifikasi
2. Laporan Realisasi BHPR Tr.IV + SPTJM asli Cap ttd basah
3. Fc. Rekening Desa
4. Realisasi Pajak diatas 50%

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persyaratan ADD tr. 2
1. Surat Permintaan Pencairan, Rekomendasi Kecamatan, Ceklist verifikasi
2. LPPD Tahun 2023
3. Data Dasar Keluarga Ta.2023 Melalui SIPD
4. Realisasi ADD tr.1 + SPTJM Asli ttd cap basah
5. Foto Baliho Transparansi

Catatan : untuk point 3. Data Dasar Keluarga TA. 2023 Melalui SIPD jika belum selesai diganti dengan surat Pernyataan.

Terhambatnya pencairan ADD ini berpotensi mengganggu pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Desa.Alokasi Dana Desa ADD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi tertunda akibat permasalahan administratif.

Kepala kecamatan mappakasunggu ( nama ) yang sebelumnya dikonfirmasi Tim ( Elhan-Ri ) pada hari senin 07 Oktober 2024. terkait persoalan ini mengatakan bahwa persoalan ini akan terselesaikan secepatnya. Pak camat pun telah memberikan tenggang waktu untuk penyelesaian persoalan ini yaitu sampai hari Rabu 09 Oktober 2024. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan dari janji waktu yang diberikan oleh pak camat.

“Kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Proses verifikasi harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menghambat pembangunan di desa,” ujar Adi Silele Ketua Investigasi DPP ( Tim )

 

Bersambung……

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Meriahnya Memperingati Hari Jadi HUT KE-2 PATROLI86.COM
Lagi-Lagi Wartawan di Larang Meliput Dikantor BPN Siak Terkait Adanya Rapat Tertutup Masalah Lahan Masyarakat Dengan PT RAPP
PT Cahaya Bumi Asseleng operasikan tambang di Desa Lalabata Riaja Soppeng
Kisah Suhemi, Guru Honor Perintis Pendirian SMKN 1 Langgam yang Tersingkir Seleksi PPPK
KPU Soppeng Dinilai Tidak Transfarasi Kelola Anggaran Abaikan Peran Media
Polres Tanah Karo Bantu Pengembalian Pengungsi Korban Banjir Bandang dan Longsor ke Desa Ketawaren
Respon Pengaduan Serbuan Lalat Kandang Ayam Warga Tanjung Bulan, DLH Ogan Ilir Turun ke Lokasi
Komsos Babinsa Koramil 1426-01/Polut Dengan Warganya, Ciptakan Kekompakan Serta Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat 

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:09

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karo Periode 2025-2030 Berjalan Lancar

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:44

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi, Dua Tersangka Diamankan

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:39

Polsek Barusjahe Gerak Cepat Atasi Tanah Longsor di Jalan Tambak Sukat

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:25

Bupati Karo Pimpin Upacara Hari Amal Bakti Ke-79

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:25

Sekda Kabupaten Karo, Pastikan Layanan Publik Maksimal dengan Sidak Usai Pasca Libur Tahun Baru

Sabtu, 4 Januari 2025 - 05:11

Kapolres Tanah Karo Pimpin Pelepasan BKO Dit Samapta Polda Sumut, OPS Lilin Toba 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:22

Upacara Kenaikan Pangkat Perwira dan Bintara Polres Tanah Karo Berlangsung Khidmat

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:46

Polsek Berastagi Amankan Ibadah Tahun Baru 2025 di Gereja Katholik St. Fransiskus Asisi, Sekaligus Cooling System Pasca Pilkada

Berita Terbaru