Tim Satnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Dua Pelaku Narkotika Berkat Informasi Masyarakat

KRIMINAL24.COM

- Team

Senin, 14 Oktober 2024 - 14:56

4057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu setelah berhasil menangkap dua pelaku di Desa Kutambelin, Liang Melas Datas dan Desa Kuta Kendit pada hari Selasa(8/10/2024) Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera, dini hari.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dalam penyelidikan oleh Polres Tanah Karo.

Dari keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang laki laki inisial S (30) Tahun, seorang petani, sekitar pukul 03.00 WIB. di sebuah gubuk di Desa Kutambelin Liang Melas Datas, Kecamatan Lau Baleng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi dari masyarakat mengarahkan kami untuk melakukan penggerebekan di sebuah gubuk, di mana kami menemukan S bersama barang bukti,” ujar Kapolres, Senin(14/10/2024).

Barang bukti yang disita dalam penangkapan S meliputi tiga paket sabu seberat 0,13 gram yang ditemukan di atas tikar di dalam gubuk tersebut, serta beberapa barang lain seperti plastik klip kosong dan sebuah handphone Android merk Oppo.

Hasil interogasi oleh personil Satnarkoba terhadap S mengungkap bahwa dia tidak bekerja sendiri. Dari pemeriksaan awal, S mengaku merupakan anggota jaringan yang dipimpin oleh SS (33) Tahun, seorang wiraswasta asal Desa Kuta Kendit, Kecamatan Mardingding.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS di rumahnya, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Kuta Kendit.

Dalam penangkapan tersebut, petugas Satnarkoba menemukan satu paket sabu dengan berat 0,23 gram yang diselipkan di dinding kamar rumah Salmon.

Saat itu juga Polisi juga menyita sebuah handphone Android merk Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan peredaran narkotika.

Selanjutnya, Kapolres Tanah Karo, juga menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat 1 mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 112 ayat 1 mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini karena sangat membantu dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan lain yang terlibat.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Sampah, di Kabupaten Karo
Polsek Tigabinanga Bersama Unsur Terkait, Gelar Gotong Royong Jumat Bersih
Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Kapolsek Simpang Empat, Tinjau Panen Wortel Perdana Program Ketahanan Pangan
Polsek Barusjahe Gelar Safari Ramadhan dan Berbagi Takjil di Mesjid Al-Muktaqin
Ketua TP-PKK SUMUT Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting,Jadi Ketua TP-PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo
Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Pengedar Sabu di Tigapanah
Wakil Bupati Karo, Lakukan Kunjungan Kerja ke Sub.Terminal Agribisnis

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:01

Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:00

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:14

Kunjungan Kerja Kepala BNNP Aceh Ke BNNK Langsa dalam rangka Rapat Koordinasi Program P4GN

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:52

Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:34

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:46

Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:02

ARAH Minta Mualem Ganti Seluruh Kepala SKPA Yang Lama

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:04

Hendra Supardi Ditunjuk sebagai PLT Direktur Utama Bank Aceh

Berita Terbaru