Karo – KRIMINAL24.COM| Kepolisian Resort (Polres) Tanah Karo, menggelar acara konferensi PERS, terkait tentang pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di dua rumah sekolah seputaran wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan Konferensi PERS ini, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP. EKO YULIANTO, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla, berlangsung pada hari Jumat(04/10/2024) di Aula Satreskrim, Polres Tanah Karo.
Dalam pelaksanaan kegiatan Konferensi PERS tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa Tim Satreskrim Polres Tanah Karo, berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (44) Tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku pembobolan di dua Yayasan Sekolah Dasar, yakni ;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SD Negeri No. 040452 dan SD Negeri No. 040446.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Tanah Karo terhadap tersangka RS pada hari Kamis(03/10/2024), pukul 23.00 WIB. di Desa Rumah Kabanjahe, saat pelaku hendak pulang setelah bekerja.
“Penangkapan ini berawal dari laporan yang masuk ke Polres Tanah Karo dari dua sekolah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar Kapolres Tanah Karo.
Lebih lanjutnya, Kapolres Tanah Karo juga menjelaskan bahwa” aksi pencurian tersebut terjadi pada hari yang sama.
Menurut dari keterangan Pelaku RS, pertama kali melakukan aksinya pada Sekolah Dasar Nomor 040446 sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian melanjutkan membobol di SD 040452 pada pukul 23.30 WIB, pada hari Selasa(01/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, yang turut hadir dalam konferensi pers, menambahkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.
“Pelaku berusaha melawan saat penangkapan, sehingga kami harus melumpuhkannya untuk mengantisipasi tindakan yang dapat membahayakan petugas,” jelas AKP Ras Maju Tarigan.
Lebih lanjut, AKP Ras Maju mengungkapkan bahwa RS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan baru saja bebas dari hukuman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, antara lain satu unit speaker aktif, satu perangkat penyimpanan data CCTV, satu tabung gas, satu unit portable wireless, dan dua unit speaker bluetooth.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah AKP Ras Maju.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko, menutup konferensi pers dengan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar agar tercipta situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Karo.
( Bangunta Sembiring ).