Satnarkoba Polres Tanah Karo Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Dusun Aek Popo Kec. Merek

KRIMINAL24.COM

- Team

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:52

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo., KRIMINAL24.COM  | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada hari Rabu(2/10/2024), sekitar pukul 02.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berinisial RS alias Jeki (27), bekerja seorang petani asal Desa Pancur Batu. Penangkapan dilakukan di Dusun Aek Popo, tepatnya di pinggir jalan.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka RS dalam tindak pidana narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penggeledahan awal, petugas Satuan Reserse Polres Tanah Karo menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram di genggaman tangan tersangka. Selain itu, satu unit ponsel Android merk Realme warna hijau juga disita,” ungkap Kapolres.

Penggeledahan lebih lanjut dilakukan di rumah tersangka RS, yang berlokasi di Desa Pancur Batu. Di dalam kamar tidurnya, petugas tersebut, menemukan 11 paket plastik klip lainnya yang berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 1,02 gram.

“Barang bukti tersebut dibungkus potongan dengan tisu dan disimpan dalam kantong jaket kulit berwarna coklat.

Selain itu, petugas Reserse Polres Tanah Karo juga menemukan satu bal plastik klip dalam keadaan kosong yang tergantung di dinding kamar,” tambah Kapolres Eko Yulianto.

Sementara Saat ini, Tersangka RS kini diamankan di Mapolres Tanah Karo, bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sesuai dengan arahan dari peraturan hukum yang berlaku, tersangka RS dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka RS terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan,” jelas Kapolres.

Untuk hal itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo juga berkomitmen untuk terus mengembangkan jaringan kasus ini.

Dalam rencana tindak lanjut, Polres Tanah Karo akan memperluas penyelidikan untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih besar dan memastikan bahwa wilayah hukum Polres Tanah Karo tetap aman dari peredaran narkoba.

“Kami dari Jajaran Kepolisian Polres Tanah Karo mengimbau kepada masyarakat, untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait Narkotika,” tutup Kapolres Tanah Karo.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Sampah, di Kabupaten Karo
Polsek Tigabinanga Bersama Unsur Terkait, Gelar Gotong Royong Jumat Bersih
Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang
Kapolsek Simpang Empat, Tinjau Panen Wortel Perdana Program Ketahanan Pangan
Polsek Barusjahe Gelar Safari Ramadhan dan Berbagi Takjil di Mesjid Al-Muktaqin
Ketua TP-PKK SUMUT Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting,Jadi Ketua TP-PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo
Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Pengedar Sabu di Tigapanah
Wakil Bupati Karo, Lakukan Kunjungan Kerja ke Sub.Terminal Agribisnis

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:01

Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:00

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:14

Kunjungan Kerja Kepala BNNP Aceh Ke BNNK Langsa dalam rangka Rapat Koordinasi Program P4GN

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:52

Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:34

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:46

Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:02

ARAH Minta Mualem Ganti Seluruh Kepala SKPA Yang Lama

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:04

Hendra Supardi Ditunjuk sebagai PLT Direktur Utama Bank Aceh

Berita Terbaru