Karo – KRIMINAL 24 COM. Satresnarkoba Polres Tanah Karo, kembali lagi berhasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Pengungkapan ini, terjadi Pada hari Senin(9/9/2024), sekitar pukul 23.05 WIB, dalam hal ini, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di wilayah hukumnya, berada di Jalan Lenjend Jamin Ginting, Gg. Rejeki, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka yang diketahui berinisial FA (31) tahun alias Jon, diamankan di sebuah kontrakan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
. “Kami segera menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres, pada hari Selasa(17/09/2024).
Adapun saat itu, Sebagai Barang bukti yang ditemukan tim Satnarkoba Polres Tanah Karo di lokasi meliputi 8 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,68 gram, satu kotak rokok merk Club, uang tunai sebesar Rp 300.000, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru.
“Tersangka kami amankan saat berada di kamar mandi kontrakan. Setelah dilakukan penggeledahan dilolasi, di temukan oleh tim Satnarkoba Polres Tanah Karo, sebagai barang bukti sabu ditemukan di lantai kamar mandi, tepat di bawah keranjang sampah,” jelas Kapolres lebih lanjut.
Sementara, untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Karo, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian Kapolres Tanah Karo juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya.
Keberhasilan in, merupakan bagian dari upaya dari Tim Satnarkoba Polres Tanah Karo, dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
” Kami berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Karo,” tutup AKBP Eko Yulianto.
Tersangka kini tengah menghadapi proses hukum dan diancam dengan pidana sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
( Bangunta Sembiring ).








































