DELISERDANG
PT. Serumpun Indah Lestari (SIL) telah mencapai kesepakatan dengan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dipecat tanpa surat resmi.
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang, hak-hak karyawan yang bersangkutan, Abdul Aziz Hasibuan, akhirnya dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Menurut Siti Junaida SH, MKn, dari Kantor Hukum Hidayah di Medan, kesepakatan ini tercapai setelah mediasi yang berlangsung pada hari sebelumnya.
“Per hari ini, sudah ada titik temu dengan PT. SIL, yang melanjutkan mediasi kemarin. Mereka (PT. SIL) bersedia memenuhi hak karyawan PKWT Abdul Aziz Hasibuan,” jelas Siti, Kamis (8/8)
Mediasi tersebut dihadiri oleh empat perwakilan dari PT. SIL, yakni Chalik Wijaya, Junaidi, Suci, dan Maya. Sementara dari pihak Dinas Tenaga Kerja Deliserdang, turut hadir Alex dan Andi yang memantau jalannya mediasi.
Siti menambahkan bahwa PT. SIL segera memenuhi kewajibannya terhadap Abdul Aziz Hasibuan sesuai dengan ketentuan dan hasil kesepakatan mediasi.
“Klien saya (Abdul Aziz) telah menerima hasil kesepakatan mediasi dengan PT. SIL, yang disaksikan oleh pihak dari Disnaker Deliserdang. Para pihak telah sepakat dan tidak ada lagi perselisihan yang terjadi,” ungkap Siti.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara perusahaan dan karyawan dapat kembali harmonis dan persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang.(arif)






