Regulasi Visa Baru Indonesia: Mempermudah Perwakilan Perusahaan Asing Mendapatkan Visa Tinggal Terbatas

Tim Redaksi

- Team

Selasa, 6 Agustus 2024 - 06:32

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam artikel ini, pembaca akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan terbaru dalam regulasi visa di Indonesia, dengan fokus khusus pada bagaimana pembaruan ini memengaruhi perwakilan perusahaan asing. Kami akan membahas pembaruan utama yang diperkenalkan oleh Peraturan No. 11 Tahun 2024, termasuk penyesuaian pada formulir visa, persyaratan, dan masa berlaku. Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan ketentuan yang direvisi untuk izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta manfaat yang dibawa oleh perubahan ini bagi bisnis asing yang beroperasi di Indonesia. Di akhir artikel, pembaca akan mendapatkan gambaran jelas tentang lanskap regulasi yang baru dan cara navigasinya secara efektif dengan bantuan layanan ahli dari CPT Corporate.

Menavigasi lanskap regulasi yang berkembang di Indonesia bisa menjadi tantangan, terutama bagi bisnis asing. Pada tahun 2023, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memperkenalkan Peraturan No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang membahas berbagai hal terkait penerbitan visa dan izin tinggal, termasuk visa tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Peraturan ini telah diubah oleh Peraturan No. 11 Tahun 2024 untuk memberikan kejelasan hukum lebih lanjut dan menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pembaruan ini merupakan langkah penting untuk menyederhanakan proses bagi perwakilan asing untuk beroperasi di Indonesia.

Pembaruan Utama dalam Peraturan No. 11 Tahun 2024

Visa: Penyesuaian Formulir, Persyaratan, dan Masa Berlaku

Amandemen baru memungkinkan visa diterbitkan dalam bentuk stiker dan elektronik. Visa kunjungan sekali perjalanan sekarang dapat diajukan melalui kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat Indonesia di luar negeri. Pembaruan ini membuat perwakilan perusahaan asing lebih mudah memperoleh visa yang diperlukan tanpa harus hadir secara fisik di Indonesia selama proses aplikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, amandemen ini memperkenalkan masa berlaku baru untuk visa kunjungan berkali-kali, yang sekarang dapat diberikan untuk kegiatan seni, budaya, dan olahraga non-komersial. Kegiatan ini mencakup program pertukaran budaya, acara olahraga internasional, dan pertunjukan seni, yang memberikan fleksibilitas lebih dalam cara pengunjung asing dapat berinteraksi dengan masyarakat Indonesia. Aplikasi untuk visa kunjungan berkali-kali untuk tujuan ini harus menyertakan dokumen tambahan, seperti undangan dari penyelenggara acara terkait atau kontrak antara pengisi acara dan agen bakat.

Dalam hal prosedur teknis untuk aplikasi dan penerbitan visa kunjungan sekali perjalanan, amandemen menetapkan sejumlah persyaratan tambahan yang secara khusus berlaku bagi pemegang dokumen perjalanan non-paspor. Persyaratan ini mencakup memiliki dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku minimal 12 bulan, melampirkan tiket pulang atau tiket lanjutan, dan mendapatkan izin untuk masuk kembali ke negara asal pemohon visa kunjungan.

Masa berlaku untuk visa kunjungan berkali-kali telah direvisi secara signifikan. Sebelumnya, masa berlaku maksimum adalah hingga satu tahun, tetapi amandemen ini sekarang memungkinkan visa kunjungan berkali-kali berlaku hingga sepuluh tahun, memberikan stabilitas lebih besar untuk kegiatan bisnis jangka panjang di Indonesia.

Penyesuaian ITAS dan ITAP (Izin Tinggal)

Amandemen ini juga memperluas kategori dan persyaratan teknis untuk visa tinggal terbatas, memudahkan perwakilan perusahaan asing untuk memperoleh visa jangka panjang. Ini mencakup pengenalan berbagai masa berlaku baru untuk visa tinggal terbatas, termasuk opsi untuk satu tahun, dua tahun, empat tahun, lima tahun, dan hingga sepuluh tahun. Masa berlaku yang diperpanjang ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi bisnis dan perwakilannya, memungkinkan mereka merencanakan operasi jangka panjang di Indonesia tanpa perlu perpanjangan visa yang sering.

Misalnya, perwakilan perusahaan yang mengunjungi atau ditugaskan ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia sekarang dapat memperoleh visa tinggal terbatas hingga lima tahun, asalkan perusahaan induknya berencana untuk berinvestasi setidaknya USD 25 juta di Indonesia. Ambang investasi yang signifikan ini menekankan fokus pemerintah Indonesia untuk menarik investasi asing yang substansial guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, amandemen ini menyederhanakan proses aplikasi untuk visa ini. Persyaratan utama untuk mendapatkan visa tinggal terbatas mencakup jaminan imigrasi dengan pernyataan komitmen dari perusahaan yang merencanakan investasi dan pernyataan dari perusahaan induk yang mengkonfirmasi penugasan warga negara asing ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa jumlah perwakilan perusahaan yang dapat ditugaskan dibatasi pada satu orang per perusahaan, memastikan bahwa proses tetap teratur dan dapat dikelola.

Direktur atau komisaris calon perusahaan yang akan didirikan di Indonesia dan merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan yang berlokasi di luar negeri tidak perlu lagi memberikan bukti omzet atau angka penjualan tertentu. Sebagai gantinya, hanya laporan audit standar internasional dari perusahaan induk yang diperlukan. Perubahan ini menyederhanakan proses dokumentasi, memudahkan perusahaan asing untuk mematuhi regulasi Indonesia.

Manfaat Regulasi Visa Baru

Pembaruan ini menyederhanakan proses bagi bisnis asing untuk mendirikan dan mempertahankan kehadiran mereka di Indonesia, mempromosikan kemudahan masuk dan kepatuhan terhadap regulasi lokal. Perubahan ini dirancang untuk mendorong investasi dan memastikan bahwa bisnis dapat beroperasi dengan lancar dalam kerangka regulasi negara. Dengan mengurangi hambatan birokrasi dan memperpanjang masa berlaku visa, pemerintah Indonesia bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi asing dan meningkatkan lingkungan bisnis.

Bagi perwakilan perusahaan asing, pembaruan ini berarti proses yang lebih sederhana dan efisien untuk mendapatkan visa yang diperlukan untuk bekerja dan tinggal di Indonesia. Masa berlaku yang diperpanjang juga memberikan stabilitas dan kepastian, yang penting untuk perencanaan dan operasi bisnis jangka panjang. Kemampuan untuk memperoleh visa secara elektronik lebih meningkatkan kenyamanan dan mengurangi waktu serta usaha yang diperlukan untuk proses aplikasi.

Berita Terkait

Apa yang Dimaksud dengan Gender, Kesetaraan dan Ketidakadilan Gender?
MAXY Academy Siap Luncurkan Kelas-Kelas Baru yang Siap Tingkatkan Skill Digital dan AI
VRITIMES Jalin Kerja Sama dengan InilahMojokerto.com untuk Tingkatkan Distribusi Press Release
Labuan Bajo SocioRun: Bangun Antusiasme dan Persiapan Menuju IFG Labuan Bajo Marathon 2024
Catat Baik-baik, Ini Cara Withdraw Token HMSTR ke Wallet Telegram
Jelang Listing Token HMSTR, Begini Cara Hitung Untung dari PPH
Pavilion Indonesia di World Expo 2025 Osaka Jadi Gerbang Bagi Pelaku Bisnis ke Pasar Dunia
BINUS @Malang Siap Hadapi Kebutuhan Gen Z dengan Membuka Program Digital Psychology

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 05:01

Koramil 1426-03/Galut Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:01

Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan Dan Bahu Jalan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 05:43

Aksi Gerak Cepat Babinsa Koramil 1426-01/Polut, Padamkan Api Yang Membakar Rumah Warga

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 05:04

Tanamkan Jiwa Peduli Kebersihan, Koramil 1426-05/Marbo Gandeng Siswa SMP Kerja Bakti

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 01:37

Ramaikan Masjid, Personel Koramil 1426-01/Polut Safari Shalat Subuh Berjamaah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 07:32

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:53

Babinsa Koramil 1426-03/Takalar Hadiri Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Oleh Mahasiswa

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:01

Manfaatkan Pekarangan Rumah Dinas, Dandim 1426 Takalar Bersama Anggota Panen Sayur

Berita Terbaru