Gegara Kejari Garut Tak Hadir, Sidang Praperadilan SP3 Kasus BOP DPRD Ditunda

- Team

Selasa, 30 Juli 2024 - 06:06

4093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut- Sidang Praperadilan terhadap penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri Garut terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Pimpinan DPRD (BOP) dan Reses DPRD Kabupaten Garut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 1,2 Milyar ditunda oleh Majelis Hakim tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH.

Sidang ini mirip dengan persidangan Praperadlan Pegi Setiawan yang ditunda setelah Majelis Hakim tunggal membuka tanpa kehadilan pihak Termohon. Pemohon Praperadilan melalui kuasa hukumnya menayangkan kejaksaan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan ini, padahal jarak antara kantor Kejaksaan dengan Pengadilan Negeri Garut sangat dekat, bahkan berada di jalan yang sama, yaitu jalan merdeka.

Setelah dibuka, Hakim tunggal langsung memeriksa administrasi pemohon, adapun yang hadir sebagai pemohon yaitu warga atas nama Bakti Safa’at dan Asep Ahmad selaku pemberi kuasa kepada kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH & Rekan. Setelah memeriksa administrasi, Hakim tunggal Sandi Muhamad Alayub, SH., MH meminta petugas agar memeriksa diluar apakah pihak Kejaksaan selaku Termohon Praperadilan ada atau tidak. Setelah dicek oleh petugas pihak Kejaksaan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim tunggal pun mengatakan, bahwa Pengadilan Negeri Garut telah memanggil secara patut dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Garut, namun alasan ketidakhadirannya tidak diketahui, jadi kami akan memanggil kembali secara patut pihak Termohon atau Kejaksaan Negeri Garut. Jadi sidangnya ditunda dan akan dilanjutkan senin depan tanggal 3 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.

Para pemohon sangat kecewa, padahal kantor Kejaksaan sangat dekat dengan Pengadilan, ini mencerminkan kekurangtaatan dan kekurangpatuhan penegak hukum terhadap produk hukum, kalau alasan Kejaksaan sibuk, memang dikejaksaan pegawainya satu atau lima orang?, kan banyak. Atau sedang mempersiapkan bahan, ini kan bukan baru kemarin, udah seminggu lalu diberitahukan pengadilan melalui relas panggilan, atau sedang mengatur strategi agar permohonan praperadilan kami ditolak oleh pengadilan, tetapi apapu alasannya, biarkan mereka dan Tuhan yang tau, kami berbaiksangka saja, kan tidak boleh berburuksangka nanti kena delik, mereka kan penegak hukum.

Tujuan Praperadilan ini sangat sederhana, dulu Kepala Kejaksaan Negeri Garut atas nama Dr. Neva Sari Susanti, SH.M.Hum menyampaikan ditemukan adanya kerugian hasil perhtungan sementara internal kejaksaan dalam dugaan korupsi BOP dan Reses mencapai Rp. 1,2 Milyar, nah sekarang tiba-tiba kerugiannya hilang dan dianggap tidak ada, kan aneh bin ajaib. Jangan beralasan kejaksaan salah sebut dan salah hitung, mereka ini orang-orang pilihan dan terpilih untuk menentukan hukum mau dibawa kemana, serta menentukan nasib seseorang dengan menentukan tuntutan pidana.

Kami minta Kejaksaan membuka seterang-terangnya kasus ini jangan ada dusta diantara kita, ini sudah jelas dan clear ada kerugian hasil perhitungan internal kejaksaan. Kalau masalah penyidikan yang tidak sesuai prosedur dalam hal Setandar Operasional Prosedur (SOP) oke lah, yang penting dipersiapkan dulu saja administrasinya atau surat yang diperlukan untuk menutupi kelalaian atau kesalahan administrasi penyidikan. Ingat ya itu ada aturan dan waktunya berapa lama penyidikan dan surat apa yang diperlukan, nanti buka di Praeradilan.(bro)

 

Berita Terkait

Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi
Yonif 125/SI’MBISA, Berhasil Meraih Prestasi Menjadi Satgas Pamtas TNI-AD Terbaik, Sektor Papua Selatan Tahun 2023-2024
Ketua PWI Sumut Jadi Saksi Pernikahan Putri Pemred Koran Mimbar Umum
Aksi Demo di DPRD Sumut Tuntut ‘Nina Wati’ Agar Kembalikan Uang Hasil Penipuan Masuk TNI AD RINDAM
Ketua DPW Asosiasi PJK3 Riksa Uji (PPJK3 RUI) Sumatera Utara, Jannes Periadi Perangin-angin Menghadiri Peringatan Bulan K3 Sumut Tahun 2025.
Tidak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka ER CS Ajak Oknum Mahasiswa Unjuk Rasa Di Polrestabes Medan
Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Karo minta Jaksa Terapkan Pasal Pembunuhan
Sah! Bobby Nasution–Surya Resmi Jadi Gubernur dan Wagub Sumut, Pelantikan 20 Februari 2025

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:01

Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:00

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:14

Kunjungan Kerja Kepala BNNP Aceh Ke BNNK Langsa dalam rangka Rapat Koordinasi Program P4GN

Kamis, 6 Maret 2025 - 06:52

Lagi, Bea Cukai dan Polri Lakukan Penindakan 188 kg Narkotika

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:34

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:46

Ketua DPR Aceh Diminta Jadi ‘Pendingin’ Jelang Meugang

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:02

ARAH Minta Mualem Ganti Seluruh Kepala SKPA Yang Lama

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:04

Hendra Supardi Ditunjuk sebagai PLT Direktur Utama Bank Aceh

Berita Terbaru