Gayo Lues, kriminal24 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanan APBK masa sidang II Tahun 2023, Senin (29/07/24) berlangsung di ruang sidang gedung DPRK Gayo Lues..
Pada Rapat Paripurna tersebut Pj. Bupati Gayo Lues H. Jata, saat menyampaikan sambutannya menekankan tentang netralitas ASN dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada)
Netralitas yang di maksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk tidak membuat simbol apapun di medsos terkait dukungan kepada para Balon/Calon Bupati Gayo Lues.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami himbau agar para ASN tidak tidak berkampanye di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau membagikan ikon like”, tegas Pj Bupati.
Menurutnya hal ini dilakukan dalam upaya menjaga netralitas para ASN dalam pemilihan kepala daerah periode ini sesuai UU Nomor 20/2023 tentang ASN yang wajib menjaga netralitasnya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut diantaranya Ketua H. Ali Husin, SH dan Wakil Ketua DPRK Gayo Lues, H. Ibnu Hasyim, S.Sos. MM, Pj. Bupati Gayo Lues H. Jata, . Unsur Forkopimda Gayo Lues, Sekda, para Staf Ahli Bupati dan para Asisten, para Kepala SKPK, dan para Insan Pers dan LSM. (
Tarmizi)