Iskandar Nilai Keterangan Saksi Tidak Relevan Dengan Dakwaan Jaksa

KRIMINAL24.COM

- Team

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:19

40146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES –  Iskandar Muda menyebut keterangan saksi yang dihadirkan JPU  pada sidang  kasus dugaan pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak sesuai dengan Dakwaan JPU.

Adapun saksi yang dihadirkan, yaitu  salah satunya Kasi JKN Sri Murni , dan Kapus Blangkejeren dr. Witono,  dari keterangan Saksi Srimurni menyebutkan tidak ada menitipkan uang kepada dr. Witono untuk diberikan kepada Iskandar Muda, dan Witono membenarkan pernyataan Sri Murni juga menyebutkan tidak ada menerima titipan dari Sri Murni.  Kita tidak melihat sama sekali relevansinya dengan dakwaan,” kata Iskandar kepada wartawan di Blangkejeren, Selasa (23/07/2024).

Semnetara Surat dakwaan itu berfungsi  Bagi pengadilan atau hakim: sebagai dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan menjadi dasar petimbangan dalam penjatuhan keputusan dan  Bagi penuntut umum berguna sebagai dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana, dan penggunaan upaya hokum, kata Iskandar Muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP bahwa syarat materril dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, jelas, yang dimana dalam dakwaan tidak tercermin  hal – hal seperti itu atau obscuurlibel maka sudah sepatutnya surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, katanya.

Menurut Iskandar Muda hal yang dijelaskan saksi tersebut terkait dengan uang titipan tidak diakui pernah menitip uang kepada dr. Witono sementara dalam surat dakwaan Jaksa di No. Reg Perkara : PDM-25/Bkj/Eoh.2/04/2024 disebutkan  Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi Witono menanyakan apakah ada titipan dari saksi SRI MURNI yang merupakan Kasi JKN pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, saksi dr.WITONO menyampaikan ada. Kemudian terdakwa datang ke Puskemas Kota Blangkejeren dan bertemu saksi Witono di halaman Puskemas Kota Blangkejeren. Saksi WITONO lalu menyerahkan 1 (satu) amplop warna putih yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Bagi saya tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan saya sudah diperiksa melalui BAP dan saksi juga sudah di BAP ada alat bukti melalui Chat dan semua telah periksa di persidangan,” ucapnya.

Kemudian disebutkan apakah keterangan itu akan memberatkan atau tidak, Iskandar mengatakan hal itu merupakan pertimbangan subjektif dan objektif. Namun, intinya yang disampaikan dua saksi itu tidak bisa sama sekali membuktikan dakwaan dari Jaksa.

Iskandar menjelaskan Jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, hakim ketua sidang sudah  memperingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar,  Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memerintahkan supaya saksi itu ditahan untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu, dengan Sanksi Pidana Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP diancam pidana penjara maksimal 7 sampai  8 tahun.

Iskandar Muda berharap Dalam perkara ini kami berharap kelak dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya dengan konsekuensi yang bisa dipertanggungjawabkan yang bukan saja kepada manusia akan tetapi langsung dihadapkan Allah SWT.  Majelis juga diharap membebaskan Iskandar Muda jika bukti dalam persidangan dinilai tidak cukup untuk pembuktian. Nama baiknya juga diminta dibersihkan atas kasus ini.  Guna menghindari penzaliman, ataupun fitnah yang lebih jauh kepada terdakwa, maka majelis hakim tidak perlu ragu-ragu untuk menjatuhkan putusan yang mengabulkan eksepsi serta merehabilitasi nama baik terdakwa,” ujar Iskandar . (TIM)

Berita Terkait

Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues
Pengedar Narkoba Sabu di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum
Sat Reskrim Polres Gayo Lues Bersama Disperindagkop Lakukan Pengecekan Volume “MINYAK KITA” yang Beredar di Wilayah Gayo Lues
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Pisah Sambut Kasatresnarkoba, Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terima Kasih
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Sertijab Kasatresnarkoba
Dandim 0113/ Gayo Lues Pimpin Upacara Bulanan Di Lapangan Makodim 0113/ Gayo Lues
PUSDA Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Suhaidi dan Maliki, Optimistis Kemiskinan di Gayo Lues Bisa Ditekan

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 00:35

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Wujudkan Ketahanan Pangan Dengan Turun Langsung Bantu Petani

Sabtu, 19 April 2025 - 23:54

Koramil 1426-01/Polut Bersama Pemerintah Kecamatan Dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Sabtu, 19 April 2025 - 00:37

Pendampingan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Bantu Petani Tanam Padi

Jumat, 18 April 2025 - 23:59

Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 22:17

Koramil 1426-07/Pattallassang, Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pinggir Jalan

Kamis, 17 April 2025 - 06:46

Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 1426-03/Galut Terjun Langsung Bantu Petani Tanam Padi

Rabu, 16 April 2025 - 23:42

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan Dan Bahu Jalan

Rabu, 16 April 2025 - 00:03

Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Untuk Anak Sekolah

Berita Terbaru