Kuasa Hukum Korban, Lydia Retnani SH Desak Hakim PN Kepanjen Malang Transparan Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pakis

- Team

Senin, 15 Juli 2024 - 16:38

40197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG

Kuasa hukum Lydia Retnani, S.H dan Partners bersama keluarga korban Sri Agus Iswanto (60) korban pembunuhan di Pakis, Jumat (22/03/2024) empat bulan lalu mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Senin 15/07/2024).

Saat diwawancarai oleh tim media di Kantor PN Kepanjen Malang, Kuasa hukum Lydia Retnani, S.H dan Dennis Achmad Rizky, S.H mendukung serta mengawal kinerja kerja PN Kepanjen Malang sesuai jalur hukum yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih untuk waktunya jadi saya dari pihak kuasa hukum korban selaku pak Sri Agus dan juga Bu Ester Purwaningsih kami dari tim penasehat hukum tujuan kami sidang pertama ini kami mengawal jalannya persidangan dan saya cukup berterima kasih bahwa kondisi sidang pertama cukup berjalan kondusif seperti itu,” ucap Advokat Muda itu, Senin (15/7).

Menurut Lydia sapaan akrabnya, PN Kepanjen Malang harus jelih dan teliti dalam hal pengambilan keputusan. Sebab kasus yang sementara ditangani semua masyakarat Malang Raya lagi melihat dan menyimak kinerja baik dari seorang Hakim.

Untuk diketahui bahwa kedua pelaku yang sementara menjadi tahanan PN Kepanjen Malang dijerat dengan pasal berlapis. Tuntutan itu menjadi penguatan penyidik sebab pelaku merencanakan niatan jahatnya di malam hari dengan motif pencurian dan lenyapkan nyawa korban serta melukai kakak korban yang merupakan saksi utama.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan kedua pelaku berisial MWHA (29) dan MIFA (28) disangkakan dengan pasal 365 ayat 4, pasal 339 Jo pasal 55 ayat 1 turut serta yang mengakibatkan luka berat atau mati.

Kedua pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” jelasnya.

“Pihaknya mengucapkan terima kasih untuk para Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga PN Kepanjen Malang. Sejauh ini saya belom komentar terlalu jauh tapi dengan sidang pertama yang berjalan kondusif saya mengucapkan terimakasih,” sukyurnya.

Kesempatan sama disampaikan keluarga korban SAI meminta kepada PN Malang untuk tetap bekerja sesuai tupoksinya sesuai jalurnya yang bersifat objektif akuntabel dan transparan kepada publik.

“Harapan dari pihak korban adalah agar proses pengadilan berjalan dengan baik dengan lancar para aparat hukum dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik hukum ditegakkan,” harapnya.

Dirinya bersama keluarga mendukung kuasa hukum, APH, PN Kepanjen Malang dan semua elemen masyakarat untuk membantu kasus ini segera diselesaikan seusai aturan hukum.

“Oleh sebab itu kita serahkan kepada tim kuasa hukum untuk mengawal jalannya pengadilan ini dari awal sampai akhir,” tutupnya.*** (Tim Redaksi).

Berita Terkait

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju
Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama
Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya
Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama
Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Berita Terbaru