Bawaslu Takalar gelar Sidang Perdana Gugatan Calon Perseorangan Amin Yaqob – Nur Arfah

KAPERWIL SULSEL

- Team

Rabu, 26 Juni 2024 - 08:38

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar  – kriminal24.com | sebagaimana diketahui, pihak pasangan calon perseorangan Amin Yaqob – Nur Arfah melayangkan gugatan ke Bawaslu Takalar gegara menganggap aplikasi Silon bermasalah.

Karena merasa di rugikan, paslon perseorangan Amin Yaqob – Nur Arfah pun melayangkan surat gugatan ke pihak Bawaslu Takalar .

Sidang pun berlangsung hari ini di kantor Bawaslu Takalar yang di hadiri oleh pihak KPU dan Pihak Paslon Perseorangan Amin Yaqob – Nur Arfah. Rabu, (26/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak KPU Takalar, ” Iya hari ini kami melaksanakan sidang Permohonan Musyawarah perselisihan penyelesaian pemilihan, Besok kita lanjut lagi dengan agenda putusan musyawarah mufakat, ataukah hasilnya akan lanjut ke sidang ajudikasi” ujar Ibrahim..Rabu, (26/6/2024).

Sementara pihak Paslon perseorangan yang dikonfirmasi awak media, Nur Arfah mengatakan, * Aturannya ketika aturan di bawah bertentangan dengan aturan di atas maka aturan di bawah harus batal demi hukum begitu di undang-undang nomor 6 tahun 2020 jelas mengatakan bahwa dukungan itu dalam bentuk hardcopy dan softcopy tidak ada kata Silon di situ Jadi silon tidak boleh membatalkan”. Jelas Nur Arfah, Rabu, (26/6/2024).

” Jadi dalam gugatan mediasi tadi, kami meminta agar dilakukan perhitungan ulang terhadap dukungan kami diluar silon (manual) ini akibat gagalnya aplikasi silon membaca dengan benar semua surat dukungan antara lain membaca ganda dan ada yang tidak terbaca” ungkap Nur Arfah lagi.

Perlu diketahui, Aplikasi Silon adalah aplikasi yang menjadi alat bantu bagi kpu dan paslon bukan alat penentu

“Dasarnya untuk menghitung secara manual adalah,
1. UU no.6 tahun 2020
2. Pkpu no. 3 tahun 2017
Sama sekali tidak menyebutkan aplikasi silon melainkan dukungan berbentuk hardcopy dan atau softcopy”. Tutup Nur Arfah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lagi, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pelaku Judi Online Slot
Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Berastagi, Dua Tersangka Diamankan
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam
Membokar Kejahatan Tingkat Kepolisian Resor Bima Kabupaten Menggunakan Metode Legal Opinion Dan Metode Legal Reasoning
Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku
Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Residivis, Amankan 2 Paket Sabu
Polisi Limpahkan Ke Jaksa Berkas Ayah Tiri Lecehkan 3 Orang Kakak Beradik Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Desa Payung, Tangkap Residivis

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 07:00

GPA Tuntut Safrizal Dicopot dari Jabatan PJ Gubernur Aceh, Ini Penyebabnya

Sabtu, 30 November 2024 - 15:44

PW FRN Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 AZAN

Sabtu, 30 November 2024 - 13:32

Sekjen PW FRN Propinsi Aceh Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Ucapkan Selamat Kepada Mualem- Dek Fadh

Sabtu, 30 November 2024 - 04:05

Mualem – Dek Fadh Menang di Pilgub Aceh, PW IWO Aceh Ucapkan Selamat

Kamis, 28 November 2024 - 04:53

‘Political Attitude’ KSLHA Terhadap Pilkada Aceh 2024

Selasa, 26 November 2024 - 04:05

Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024

Selasa, 19 November 2024 - 16:57

Dianggap Cagub Bustami Curang, Debat Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Dihentikan Sementara

Selasa, 19 November 2024 - 16:17

Bank Aceh Penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Rehab Rumah Sudah Salurkan 70 Milyar Hingga November 2024

Berita Terbaru