Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan, Achmad Ilham Serukan Dengan Tegas Kepada Kepolisan Tangkap H. Longkeng

- Team

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:37

40141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar- Achmad Ilham, SH, MH, CPL mengungkap keterangan palsu di sidang perdata No. 233 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait skandal tanah Barombong.

Selaku kuasa hukum atas kliennya Ishak Hamzah, Achmad Ilham menjelaskan telah mengungkap kenyataan fakta ril dalam gugatan perdata No.233, bahwa kejelasan gugatan kami ini tentang subtansi status objek perkara tanah adat C1 bukanlah tanah Ex Verponding.

“Hal itu sudah dijawab dengan bukti tergugat sendiri dalam keterangan fakta bukti formil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik tergugat Hj. Wafiah Syahrir yang menerangkan menggunakan Blok 007. Dimana blok tersebut itu adalah fakta yang jelas kalau objek perkara adalah tanah adat C1 dan bukanlah tanah berasal dari Ex Verponding sebagaimana yang didalilkan tergugat Hj. Wafiah Syahrir maupun turut tergugat ATR/BPN Kota Makassar,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Ishak Hamzah juga menjelaskan bahwa Blok 007 itu kode yang memang sudah mendapatkan legitimasi melalui validasi instansi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) Sulselbar, sebagaimana keterangan Kepala Kantor Ipeda tahun 1988 Drs Laode Kadir bahwa instansi yang memiliki otoritas kewenangan tentang status objek lahan di Kampung Barombong No.61 adalah tanah adat bukan Ex Verponding. Dengan demikian, harapan kami agar hakim yang menangani gugatan perdata No.233 dapat berkesimpulan dalam putusannya nanti tidak bertentangan atau menggugurkan fakta kebenaran yang berada pada kejelasan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ipeda) sebagaimana semua pembuktian kami selaku penggugat, kesemuanya memiliki kecocokan data pada Kantor Ipeda yang memiliki buku induk tentang status tanah Kampung Barombong No.61.

Lanjut, Adapun keterangan H. Longkeng yang berbeda dibawah sumpah pada perkara Muhksin terkait pidana yang dijalani oleh Muhksin, Ilham mengatakan bahwa asal-usul tanah itu adalah Ambo Day Djamalu memperoleh tanah itu dari Willi Songkoa alias Wijaya.

Sedangkan keterangan H. Longkeng pada perkara A Quo 233 tahun 2023 yang dimana keterangannya pula dibawah sumpah dimuka persidangan menerangkan bahwa tanah tersebut berasal dari Ex Verponding atas nama Oesong Hoang,” urai Achmad Ilhan saat ditemui awak media ini di Kantornya Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar, Jum”at (14/06/2024).

Achmad Ilham juga menyatakan secara tegas kepada aparat kepolisian agar segera menangkap H. Abd Rasyid alias H. Longkeng karena diduga kuat telah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka persidangan. Olehnya itu, hakim harus objektif melihat secara fakta bukti-bukti Ahli Waris Ishak Hamzah (anak kandung Hamzah Daeng Taba) di persidangan.(*Rz)

Berita Terkait

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju
Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah
Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan
Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama
Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya
Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama
Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Berita Terbaru