Takalar – kriminal24.com | Sesuai pengaduan masyarakat secara tertulis ke Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) terkait beberapa yang diduga menjadi suatu persoalan di desa tersebut sehingga tim investigasi Elhan-Ri sebelumnya langsung melakukan kontrol sosial secara investigasi, setelah adanya laporan dari team investigasi Lembaga ELHAN-Ri sehingga kami penyimpulkan perlunya di lakukan RDP di DPRD Kabupaten Takalar agar bisa menemui penyelesaian dari pokok persoalan tersebut sehingga kami Langsung melakukan penyuratan permohon Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Takalar, Senin (3/6/2024).
Diketahui Rapat Dengar Pendapat (RDP) adalah salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh daerah. Biasanya rapat dengar pendapat tersebut dilakukan dengan eksekutif instansi pemerintah daerah terkait.
Seperti halnya persoalan yang ada di Desa Panyangkalang adalah adanya konflik internal antara Kebijakan Kepala Desa Panyangkalang dengan BPD Desa Panyangkalang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Maupun beberapa poin-poin persoalan yang ada di Desa Panyangkalang sehingga Roda Pemerintahan di Desa tersebut tidak berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dibeberkan Ketua Investigasi Elhan-Ri “Kami sudah melayangkan surat Permohonan RDP kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuparen Takalar agar segera dijadwalkan untuk bisa dilakukan RDP terkait beberapa persoalan di Desa Panyangkalang” Ujar Adi Dg Silele.
Adi Dg Silele juga berharap kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar agar segera menjadwalkan sesuai surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang Lembaga kami ajukan dengan alasan kestabilan yang ada di desa tersebut.”Tutupnya(*)
Tim