Kepolisian Polres Simalungun Kembali Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Perladangan Ubi

KRIMINAL 24

- Team

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:26

40176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, Kriminal 24 com.  Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Polres Simalungun. Kasat Narkoba, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH, menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Dusun III, Nagori Bandar Masilam I, Kecamatan Bandar Masilam, tepatnya di perladangan ubi. Identitas tersangka adalah Tri Andriansyah Putra, laki-laki berusia 26 tahun, yang tidak menetap di satu tempat.

Adapun sebagai Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu buah ponsel android merk Samsung warna biru, satu unit sepeda motor merk PCX dengan nomor polisi BK 4878 TBM, dan uang sejumlah Rp.200.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di perladangan ubi di Dusun III, Nagori Bandar Masilam I. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng Suratman langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ade. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bernama Encek di daerah Tebing. Barang tersebut dipesan dan diantar kepada tersangka.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, petugas melakukan pengejaran dan pengembangan. Namun, diduga berinisial E telah mengetahui adanya penangkapan dan berhasil melarikan diri. Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rencana tindak lanjut dari penangkapan ini meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. “Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus berkomitmen untuk menciptakan Simalungun yang bebas dari narkoba,” ujarnya. Sabtu(1/6/2024).

Kemudian, noDengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan semakin mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika di wilayah Simalungun. Polres Simalungun akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat dan tidak takut melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tutup AKP Ivan Rinaldy Pane, SH.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Polsek Gunung Malela Bongkar Jaringan Kriminal Serbabisa, Kapolres Simalungun Apresiasi Kerja Tim: “Salam Presisi!”
Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun Awasi Ketat Harga Sembako Jelang Ramadan
Pendeta Pulang dari Ibadah, Rumah Dijarah: Tim Laser Anti Bandit Turun Memburu Pelaku
Ketua Al Wasliyah Puji Kapolda Sumut atas Sinergi dengan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Kapolres Simalungun Dorong Personel Polsek Panei Tongah Perkuat Pelayanan dan Kebersamaan
Ibu-Ibu Lamtoras Terharu Menangis Mendengar Pesan Kemanusiaan Kapolres Simalungun Sambangi Warga Sihaporas
BNN, TNI-Polri, dan Pemkab Simalungun Satukan Komitmen dalam Konsolidasi Kebijakan P4GN di Ruang Rapat Sekda
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu, Bandar asal Siantar Ditangkap dengan 16 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru