Bertepatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024, ELHAN-RI Sorot Bendera Sobek dan Kusam Yang Berkibar Dihalaman Kantor Desa Panyangkalang

KAPERWIL SULSEL

- Team

Sabtu, 1 Juni 2024 - 07:55

40788 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar | kriminal24.com | Hari lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni tentunya menjadi suatu kebanggaan untuk Rakyat Indonesia yang mana diketahui sebagai lambang negara Republik Indonesia tentunya dalam tubuh Pancasila banyak mengandung norma-norma yang positif yang harus dijunjung tinggi, Pancasila merupakan dasar ideologi negara bagi Indonesia. Secara harfiah, “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari kata “panca” yang berarti lima, dan “sila” yang berarti prinsip atau dasar. Oleh karena itu, “Pancasila” dapat diterjemahkan sebagai “Lima Prinsip” atau “Lima Dasar”

Namun lain halnya yang ditemukan di Desa Panyangkalang terlihat Bendera merah putih yang berkibar di tiang bendera di halaman kantor Desa yang kondisinya sudah kusam dan sobek tentunya mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan di hari larirnya pancasila.1 Juni 2024

Berdasarkan pantauan tim investigasi Lembaga Elhan-Ri, terlihat berdiri tiang yang terkibar bendera merah putih yang sudah kusam dan sobek dihalaman kantor Desa Panyangkalang Kecamatan Laikang Kabupaten Takalar, Sabtu(1/6/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945, dan telah dibuat aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.

Hal tersebut mendapat tanggapan serius Oleh Ketua Investigasi DPP Lembaga Elhan-Ri, Adi Dg Silele, menurutnya terkesan sudah menjadi pembiaran hal tersebut untuk mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten Takalar, karena temuan ini sudah sering didapatkan dari beberapa instansi-instansi Lain sebelumnya” Ujarnya.

Sementara sangat jelas Hal-hal mengenai pemasangan sampai pelarangan terkait Bendera Negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c, berbunyi; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b; dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.” Tegasnya

Adi Dg Silele juga menuturkan “Sementara diketahui menjadi perbincangan serius didesa tersebut Terkait enggannya ditanda tangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2024,yang merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.Yang tentunya untuk anggaran 2023 lalu bisa difungsikan untuk pembelian bendera yang baru, kuat dugaan tidak adanya perhatian terkait lambang negara di Desa Tersebut.” Jelasnya

Lebih lanjut dikatakan “Apa lagi Diketahui Dengan Berdirinya Baruga Adiaksa yang didirikan oleh Lembaga hukum negara tentunya sudah bisa menjadi dasar untuk mengenal terkait sesuatu pelanggaran hukum di Desa tersebut namun terkesan hanya dijadikan khiasan semata, karena masih adanya pelanggaran hukum yang ditemui di Desa tersebut salah satunya terkait pemasangan sampai pelarangan terkait Bendera yang tidak diindahkan” Tambahnya

Adi Dg Silele juga meminta kepada PJ Bupati Takalar Agar Bisa Mengambil tindakan serius Terkait hal tersebut mengingat seringnya terjadi hal demikian di kabupaten Takalar yang terkesan menjadi suatu pembiaran” Tutupnya(*)

Berita Terkait

FKMB Bakal Kawal Perbaikan Tebing Sungai Yang Ambrol, Diduga Faktor Alam ‘Force Mayor’
Pangdam XII/Tpr Kunjungan Kerja Ke Yonkav 12/BC
Pangdam XII/Tpr Bersama Pj. Gubernur Kalbar Lepas Peserta Pontianak City Run 2025
Niat Mau Santai Sambil Memancing Empat Laki-laki Di Takalar Di Buruh Pakai Parang 
Polres Tanah Karo Gelar “Jumat Barokah” untuk Cooling System Jelang Pelantikan Kepala Daerah
Viral RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap Menui Sorotan Dari Masyarakat Tidak Mengutamakan Pelayanan
Parahnya Proyek Asal Jadi Marak di OI, Seperti Proyek Drainase Di Ruas SP Indralaya – Meranjat ini
Proyek Jembatan Asal Jadi di Payaraman, Akhirnya Belum Genap 1 Tahun Sudah Mau Ambruk

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 17:07

Jalin Kedekatan, Polsek Munte Hadiri Kebaktian dan Berikan Imbauan Kamtibmas

Minggu, 23 Februari 2025 - 03:12

Sat Samapta Polres Tanah Karo, Lakukan Patroli Sepeda, untuk Cegah Kejahatan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 00:18

Kapolres Tanah Karo, Gelar Program Jumat Barokah untuk Cooling System dan Kamtibmas Kondusif

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:23

Kepolisian Polres Tanah Karo, Gelar Pengamanan dan Patroli Pasca Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karo, Periode 2025-2030

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:21

Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:11

Polres Tanah Karo Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2025 di Berastagi

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:19

Polres Tanah Karo Gelar Razia Ops Keselamatan Toba 2025, di Depan Mapolres Kabanjahe

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:14

Polres Tanah Karo, Tangkap Bandar Narkotika, 2 Paket Sabu dan Timbangan Elektrik Diamankan

Berita Terbaru

DELI SERDANG

Polsek Pancur Batu Janji Akan Tangkap Pelaku Pembacokan Cecep

Sabtu, 22 Feb 2025 - 07:26