Takalar – kriminal24.com | Semakin memanas terkait enggannya dilakukan penanda tanganan dokumen penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) Tahun Anggaran 2024 Desa Panyangkalang oleh BPD Desa yang disebut “alasan tidak jelas” Ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD) Desa Panyangkalang memaparkan alasannya, kamis, (30/5/2024)
Dikatakan “sikap kelima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panyangkalang yang sampai hari ini enggan menandatangani dokumen penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) Tahun Anggaran 2024 Desa Panyangkalang tanpa alasan yang jelas. Kelima anggota BPD tersebut yakni : Mahmud, Muhammad Alwi, Syamsuddin, Roslianti, dan Rismawati”
Langkah yang diambil oleh kelima anggota BPD telah dikatakan “Menghambat proses pembangunan di Desa dan sangat merugikan masyarakat Desa Panyangkalang secara menyeluruh, sebab didalam dokumen APBDes tersebut begitu banyak kepentingan pembangunan yang harus direlisasikan oleh pemerintah Desa Panyangkalang sebagi upaya untuk mensejahterahkan lapisan masyarakat di Desa, melalu percepatan pelayanan baik dibidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panyangkalang Mahmud Dg Nombong mempaparkan dengan enggannya dilakukan tanda tangan Terkait APBDes bukan malah merugikan masyarakat namun justru membantu masyarakat, bagai mana tidak seharusnya bisa mengambil contoh dari Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kejadian tahun 2023 kemarin,apakah itu dianggap mensejahterakan masyarakat? justru merugikan masyarakat saya kira karena banyaknya indikasi yang tida taransparansi” Tegasnya
Lebih lanjut dikatakan Justru kami selaku Lembaga pengawas Yang ada di Desa Panyangkalang sudah bekerja secara Profesional sesuai tupoksi,sehingga kami enggan melakukan tanda tangan itu untuk kesejahteraan masyarakat kedepan, mengingat adanya acuan yang bisa dijadikan Contoh dari anggaran tahun 2023 kemarin terkait APBDes, seperti yang terealisasi ditahun 2023 dalam kesepakatan yang dilakukan sebanyak 25 Poin program, namun masih ada yang diduga fiktif dalam 25 program tersebut sebanyak 7 Program seperti yang diduga tidak bisa diperlihatkan oleh masyarakat seperti :
1.Penyediaan Operasional BPD, 2.Penyelanggaraan PAUT TK/TPA/TPD ,Madrasa non normal milik desa (honor pakaian DLL)
3.Pembangunan Rehabilitasi peningkatan
4.Pemeliharaan Sarana prasarana, Rumah adat dan keagamaan,
5.Pelatihan Pembinaan Lembaga Permasyarakatan
6.Bantuan Bantuan Bibit Pakan
7.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan(Alat Produksi, Pengelolaan Penggilingan)
Mahmud lagi menambahkan “Apakah yang dimaksud 7 Poin yang fiktif Diatas dianggap mensejahterakan masyarakat? Saya rasa suatu kekeliruan jika dikatakan mensejahterakan masyarakat, justru tindakan yang kemarin kami nilai suatu pembohongan publik dan suatu kebohongan kepada masyarakat Panyangkalang, dengan perihal inilah sehingga kami selaku PBD Desa Panyangkalang tidak mau menanda tangani penetapan berita acara APBDesa Tahun 2024 tersebut demi untuk kepentingan masyarakat banyak, yang kami takutkan akan terulang kembali pembohongan publik seperti tahun kemarin ” Tutupnya(*)