Sergai, Kriminal 24 com. | Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (39) asal Sipispis Kabupaten Serdangbedagai karena ketahuan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumahnya, peristiwa penangkapan tersebut pada Kamis (09/05/2024).
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya selasa (28/05/2024), Semula petugas Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai, Provinsi Sumatera Utara , ada seseorang yang diduga memiliki narkoba dan sudah meresahkan masyarakat,”sebut Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha.
Berdasarkan dari informasi tersebut, Satuan Narkoba menerjunkan anggotanya untuk melakukan penggeledahan dirumah pelaku AS pada Kamis sore (09/05/2024). Saat dirumah pelaku, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan pelaku ditemukan sebagai Barang Bukti adanya 2 paket sabu seberat 6,77 gram, plastik klip transparan kosong dan pipet berbentuk runcing dari atas kursi. Dan dari dalam lemari pakaian milik pelaku ditemukan timbangan digital dan android merk Vivo,” lanjutnya.
Dalam hal ini, Untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan Guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, lalu, petugas tim Narkoba membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi.
Sementara saat ini Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan saat ini Sat Narkoba melakukan pengembangan untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi”, tandasnya.
( Bangunta Sembiring ).