Bravo, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

- Team

Sabtu, 25 Mei 2024 - 05:08

40297 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja dan mengamankan 2 (dua) orang warga Desa Ketukah Kecamatan Blangjerango dan Warga Desa Remukut Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues. Jum’at, 24 Mei 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja dan penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja dengan cara mengangkut dan akan diedarkan dengan barang bukti 32 (tiga puluh dua) bal dengan berat 1 (satu) Kg per bal berat total 32 (tiga puluh) Kg yang di kemas di dalam bungkus plastik warna merah serta di balut dengan lakban plastik warna kuning, 1 (satu) Unit Mobil Totoya Vios Limo Warna Mocca dengan Nopol BL 1407 TF, 1 (satu) lembar STNK Toyota Vios Limo Warna Mocca dengan nomor Rangka : MR053HY93C9055778, Nomor mesin : INZY622114, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna Hitam. ungkap Kasatresnarkoba.

Waktu Penangkapan terhadap AA, 49, Laki-Laki, Pedagang, Sunel Jaya, Ketukah, Blangjerango, Gayo Lues dan AW, 25, Tani, Remukut, Pantan Cuaca, Gayo Lues, pada Jum’at, 24 Mei 2024 sekitar Pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Pining-Lokop tepatnya di Desa Pasir Putih Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis penangkapan Pada hari Jum’at 24 Mei 2024 Pukul 12.00 Wib, Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan melakukan Pengangkutan Narkotika jenis ganja dari Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues menuju Medan (Sumatra Utara) melalui jalur Lintas Pining-Lokop dengan menggunakan Mobil Toyota Vios Limo Warna Mocca, menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dengan melakukan giat patroli ke jalan lintas Pining-Lokop guna melaksanakan rajia (pemeriksaan kendaraan) yang melintasi jalan lintas Pining-Lokop tersebut, kata AKP Yasir Arafat.

Kemudian sekitar pukul 15.00 Wib Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues melihat satu unit mobil jenis Toyota Vios Warna Hitam dengan Nomor Polisi BL 1407 TF melintasi dan sebelum mendekati petugas mobil tersebut berupaya berbelok balik arah untuk menghindari pemeriksaan, kemudian Personel langsung mencurigai mobil tersebut dan dilakukan upaya pengejeran.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengejaran terhadap Mobil jenis Toyota Vios tersebut berhasil diamankan dimana di dalam kendaraan tersebut ada 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama AA dan AW, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap mobil sehingga ditemukannya barang bukti berupa narkotika jenis ganji sebanyak 2 (dua) bal/bungkus di bawah kursi bagian belakang, 2 (dua) bal/bungkus dibagian bagasi dan 28 (dua puluh delapan) bal/bungkus dibagian kursi belakang yang sudah dimodifikasi sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) bal/bungkus dengan berat keseluruhan seberat 32 (tiga puluh dua) Kg, atas pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan bibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap AKP Yasir Arafat.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

Tarmizi

Berita Terkait

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan
Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin
Tanggapan Resmi Atas Pemberitaan Negatif Terkait Meninggalnya Tahanan
Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan
Safari Subuh 3 Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Sujud Bareng 50 Jamaah di Takalar, Soreang & Tonasa
Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum
Kalapas Binjai Perkuat Sinergitas dengan Polres Binjai, Bahas Pengamanan hingga Latihan Menembak Bersama
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polsek Tapung Hilir Bina Petani Sukseskan Ketahanan Pangan Kampar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru