Diduga Tidak Penuhi Hak Jawab dan Lakukan Pencemaran Nama Baik, Diminta Sarwono Segera Laporkan Media dan Pemilik ke Mapolda Riau

- Team

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:11

40224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU |  Diduga Gagal Paham dan tidak penuhi Hakjawab yang telah dituju dan dilayangkan kepada Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com, Pajar Saragih Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), meminta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Riau, desak Sarwono melalui Kuasa Hukumnya untuk melaporkan media dan Pemiliknya ke Mapolda Riau.

” Pemimpin Redaksi Media online www.delikhukrim.com diduga gagal paham, dan tidak melayani hak setiap warga negara yang merasa dirugikan akan pemberitaan yang telah diunggahnya.” ucap Pajar Saragih dalam pres rilisnya, Rabu (22/05/2024)

Diminta kepada Yose Ketua DPW AMI Provinsi Riau, untuk segera mendesak Sarwono melalui Kuasa Hukumnya untuk segera melaporkan Media dan Pemimpin Redaksinya ke. Mapolda Riau, serta memberikan pengawalan terhadap laporan yang akan diberikannya melalui pemberitaan dimedia-media yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI) dan kepada Media lainnya sebagai penerima hembusan Hakjawab yang telah dilakukan Sarwono kepada Media dan Pemimpin Redaksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa demikian saya katakan dan sampaikan?, hal itu demi terpenuhinya hak setiap warga negara Indonesia yang merasa dirugikan dan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, KEJ dan demi menjaga nama baik media-media yang ada diseluruh nusantara pada umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya.

Hal ini dilakukan merujuk dari pada Undang-Undang Pers pasal 5 ayat (2) jelas berbunyi : ” Pers Indonesia wajib melayani hak jawab. Sementara pada KEJ pasal 10 berbunyi ” Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa, dan pasal 11 : ” Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara Proporsional. beber Pajar Saragih

Apa yang disajikan oleh Media dan Pemimpin Redaksi Media Online www.delikhukrim.com akan hak jawab yang dilakukan Sarwono, bukanlah melayani hak jawab sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan KEJ melainkan justru diduga tunggangi hak warga negara Indonesia untuk melindungi dirinya dari serangan orang lain yang dapat merugikan dirinya seperti yang telah dilakukan Pemimpin Redaksi www.delikhukrim.com kepada Sarwono. kembali beber Pajar Saragih

Dewan Pimpinan Pusat atas nama Ketua Umum, meminta kepada Sarwono segera melaporkan Media Online sekaligus pemilik Media www.delikhukrim.com ke Mapolda Riau atas dugaan tabrak UU Pers, KEJ dan dugaan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE akan dugaan pencemaran nama baik.

” Desak Sarwono melalui Kuasa Hukum, laporkan Media dan Pemiliknya ke Mapolda Riau, yang jelas-jelas gagal paham dan tabrak peraturan perundang-undangan tengan Pers, KEJ, UI ITE serta peraturan lainnya dengan lakukan dugaan pencemaran nama baik dengan berlindung disebalik UU Pers. ”

Tindakan melaporkan Media dan Pemilik Media, demi menjaga nama baik Pers Indonesia dan menjunjung tinggi UU Pers dan KEJ. AMI wajib lakukan Aksi Demo nantinya untuk meminta Atensi Polda Riau dan Dewan Pers segera memberikan tindakkan tegas terhadap Media dan Pemilik Media sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku di NKRI. tutup Pajar Saragih……. (SA/AL/Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

SMA Negeri Plus Provinsi Riau Tempuh Jalur Klarifikasi, Media Diminta Tak Sebar Berita Sepihak
Dinas Pendidikan Provinsi Riau Bersama SMA Negeri Plus Gelar Pembersihan Lingkungan Demi Cegah Penyakit
TNI-Polri di Riau Gelar Patroli dan Bakti Sosial Bersama, Wujudkan Sinergitas dan Soliditas Antar Instansi
LHMB Konsolidasi Kekuatan, Seluruh Panglima Muda Dikerahkan untuk Apel Akbar di Pekanbaru
Menggugah Rasa Kebangsaan, Polda Riau Gelar Lomba Cipta dan Baca Puisi yang Puncaknya Berlangsung di Rumah Singgah Tuan Kadi
Penguatan Penyidikan Berbasis Ilmiah, Puslabfor Polri Supervisi Layanan Forensik di Wilayah Hukum Polda Riau
BEM Se-Riau Tolak Kedatangan Adian Napitupulu yang Dinilai Ganggu Upaya Pemulihan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo
Negara Ambil Alih 1 Juta Hektare Kawasan Hutan: Dari Eksekusi PT Torganda Hingga Polemik Penyerahan Lahan ke Agrinas Palma

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 05:04

Dalam Rangka HUT Persit Ke-80, Persit KCK Cabang XXXIV Kodim 1426 Takalar Gelar Donor Darah

Senin, 2 Februari 2026 - 03:42

Antisipasi Banjir, Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Selokan

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:08

DIMENSI TV NEWS RAYAKAN ULANG TAHUN KE-4, TEKAN KOMITMEN BERITA BERKUALITAS

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:22

Ikut Berbelasungkawa Babinsa Desa Cakura Melayat Ke Rumah Duka Warga Binaannya

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Berita Terbaru