Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

KRIMINAL24.COM

- Team

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:36

4081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan 1 (satu) orang warga Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Rabu 1 Mei 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dengan barang bukti 7 (tujuh) karung goni warna putih berisikan 190 (seratus sembilan puluh) bal berisikan Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan plastik warna hitam dan di balut dengan lakban warna kuning dengan berat 190 KG (seratus sembilan puluh kilo gram), ungkap Kasatresnarkoba.

Waktu Penangkapan terhadap RL, 48, Laki-Laki, Tani, Penggalangan, Blangkejeren, Gayo Lues, Rabu, 1 Mei 2024 sekitar Pukul 17.00 Wib bertempat di Pengunungan Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kejadian Pada hari Rabu 1 Mei 2024 Pukul 08.00 Wib, Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Pegunungan Desa Palok Kecamatan Blangkejeren sering dilintasi orang-orang yang diduga membawa/memikul Narkotika jenis Ganja, berdasarkan informasi tersebut Personel Satresnarkoba Polres setempat melakukan penyelidikan dengan cara menyisir jalur yang diduga di lalui oleh pengangkut Narkotika jenis Ganja tersebut, kemudian sesampainya Personel di TKP sekira pukul 17.00 Wib Petugas melihat 7 (tujuh) orang laki-laki sedang membawa/memikul 7 (tujuh) karung goni warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan dan saat akan di amankan oleh petugas ke 7 (tujuh) laki-laki tersebut langsung membuang karung goni selanjutnya melarikan diri ke arah semak dan setelah di lakukan pengejaran petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku RL, jelas Kasatresnarkoba.

Introgasi singkat pelaku RL mengaku jika benar pelaku bersama dengan 6 (enam) orang rekan pelaku sedang melakukan pengangkutan Narkotika jenis Ganja dengan cara di pikul dan berjalan kaki dari Pegunungan Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues menuju Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atas perintah orang lain bernama SR, selanjutnya atas pengakuan tersebut Personel Satresnarkoba langsung mengamankan dan langsung membawa pelaku RL ke Polres Gayo Lues untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ungkapnya.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

(TRIS)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Koramil 1426-05/Marbo Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Pinggir Jalan
Ditengah Teriknya Matahari, Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Bantu Petani Tanam Padi
Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Kerja Bakti Pembersihan Lokasi Pembangunan Masjid
Personel Koramil 1426-05/Marbo Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan
Personel Koramil 1426-03/Galut Bersama Polsek, Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air Dan Bahu Jalan
Koramil 1426-03/Galut Gelar Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD, Kepada Siswa SMA Negeri 4 Takalar
Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi