Pangkalan Gas LPG 3KG ” Hady Ismanto ” Diduga Beroperasi Tidak Sesuai Sop

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 14 April 2024 - 17:18

40312 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBING TINGGI | Pangkalan gas LPG 3 kg merupakan salah satu mitra kerja yang diangkat oleh salah satu AGEN Gas LPG di kabupaten /kota untuk menyalurkan gas LPG 3kg langsung ke masyarat miskin agar tepat sasaran sesuai domisili dan wilayah kerja masing -masing.

Calon pangkalan yang ingin menjadi pangkalan RESMI LPG  3kg harus melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Pertamina melalui AGEN Gas LPG yang ada di daerah itu sendiri seperti menyiapkan tempat yang strategis , surat izin domisili dari masyarakat dan pemerintahan setempat , tabung gas yang cukup, timbangan, gas racun api dan bak air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi calon pangkalan LPG 3kg yang sudah cukup persyaratan untuk menjadi pangkalan RESMI LPG 3kg harus  mengantongi izin pangkalan yang dikeluarkan oleh pihak AGEN LPG  untuk menyalurtkan Gas LPG 3kg ke masyarakat tepat sasaran sesuai wilayah kerja ( domisili) izin pangkalan.

Untuk penyaluran Gas LPG 3kg pemilik pangkalan harus memproritaskan pelayanannya ke masyarakat sekitarnya karna izin domisili yang dikeluarkan pemerintah setempatr gunanya agar masyarakat sekitar bisa mendapatkan pasokan Gas LPG 3kg dari pangkalan di wilayah itu.

Mirisnya……. saat ini hampir semua pangkalan LPG 3kg setiap daerah diduga beroperasi tidak lagi sesuai SOP atau sudah tidak mematuhi peraturan yang dibuat dalam  perjanjian kontrak kerjasama , hal ini diduga karena pemilik pangkalan ingin mendapatkan keuntungan lebih dari ketetapan harga eceran tertinggi ( HET) yang telah ditetapkan oleh Pertamina.

Seperti halnya pangkalan LPG 3Kg milik HADY ISMANTO  yang saat dikelola sdr Pendi yang beralamat di jalan Waru kelurahan Persiakan kecamatan Pedang hulu kota Tebing tinggi sumatera utara.

Berdasarkan papan informasi pangkalan LPG 3Kg ” HADY ISMANTO ” No Registrasi : 120611940651006, diketahui beralamat di jalan Sei mati kelurahan Brohol kecamatan Bajenis kota Tebing tinggi Sumatera utara.

Sekedar informasi bahwa izin pangkalan LPG 3Kg “HADY ISMANTO ” yang saat ini diduga telah dipindah tangan kan ke Sdr Pendi di jalan Sawo kelurahan Persiakan kecamatan Pedang Hulu Kota Tebing tinggi Sumatera Utara tanpa dilakukan pembaharuan izin pangkalan oleh pihak AGEN LPG RESMI, Begitu pula sistim penyaluran yang dilakukan Sdr Pendi menggunakan” APLIKASI ONLINE” Melayani pesanan siap diantar tempat.

Saat dikomfirmasi kenapa izin Pangkalan LPG 3Kg ” HADY ISMANTO ” yang dikelola Sdr Pendi tidak diperbaharui kepada pihak AGEN RESMI LPG PT.Adiras sentra Perkasa yang beralamat di jln kutilang kel.Bulian kec. Bajenis, Wilson Purba selaku pemilik dan juga Direktur PT. Adiras sentra perkasa mengatakan kepada awak Media itu tidak ada masalah yang penting pangkalannya masih beralamat di Tebing tinggi, ucap nya.

Kepala bidang UMKM Dinas Perdagangan Kota Tebing tinggi Rosmawati purba saat dikomfirmasi melalui pesan whatt app sampai berita ini dinaikkan kemeja redaksi awak Media belum mendapatkan jawaban. Red

Berita Terkait

Kapolsek Padang Hilir Terima Audiensi dan PPK Kecamatan Padang Hilir
Polsek Padang Hulu Berikan Pengamanan Pada Ibadah Kebaktian Minggu
Polsek Padang Hilir Mediasi Perkelahian Antar Remaja
Polsek Padang Hulu Berikan Pengamanan Pada Ibadah Kebaktian Minggu
Miris,, Oknum Nakes di Puskesmas Tanjung Marulak Tolak Pasien Berobat Hanya Karna Ketinggalan Kartu BPJS Kesehatan
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Seorang Pria Lagi Kedapatan Kantongi Sabu
Kapolres Tebingtinggi Ajak Warga Bersama sama Jaga Kamtibmas
Polres Tebingtinggi Berikan Himbauan Saat Jumat Curhat di Kantor Lurah Satria

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru